Kabid Gakum LH (Arnoko) saat menjelaskan terkait tindak lanjut surat laporan, Senin (19/8/2019) |
Hal tersebut disampaikan Kabid Gakum LH Arnoko, Dirinya melakukan hal tersebut sesuai tugas dan fungsi (tufoksi/wewenang) selaku pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi, khusus, yang sebelumnya telah menerima laporan dari tim aktivis (elemen masyarakat, lembaga dan media) yang secara resmi menyampaikan surat laporan dari LKPK PAN RI yang diketuai Abad Abdullah dan diterima Dinas LH tanggal 29 Juli 2019 lalu.
"Kita (Bidang Gakum- red), telah menutup empat (4) lubang pembuangan air Perusahaan (PT) yang berada didua kawasan (Lippo dan Hyundai), terindikasi B3 dibuang ke kali Cikadu (hulu- red) - Cilemah Abang (hilir- red)," kata Arnoko kepada tim, Senin (19/8).
Diakui Arnoko, selain dirinya menutup empat lubang pembuang air milik PT. (HHI, DLL, HTU dan LC) dirinya pun telah memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan dari empat perusahaan itu. Sebab dua perusahaan yang diberi sanksi sebelumnya telah melalui uji maupun verifikasi pihaknya.
Tim Elemen Masyarakat (LSM dan Media) saat menanyakan kepada Kasi Pelaporan (H. Tedi) tentang tindak lanjut surat laporan LKPK PAN RI |
Namun demikian, kembali dijelaskan Arnoko, penutupan saluran dan sanksi bukan suatu hal (solusi) yang bisa membuat efek jera bagi para pelaku. Sebab ketika sanksi administrasi tersebut saat ini dipatuhi, namun suatu waktu maupun berganti manajemen pihak perusahaan akan mengulangi lagi melakukan hal yang sama.
"Begitu Sanksi saat ini ditaati mereka misalnya, tapi namanya orang niat jahat timbul bisa sewaktu-waktu, misal ada kesempatan atau ganti manajemen, itu kan bisa berulang-ulang terjadi lagi dan kita ga tau, sehingga berulang terus dari waktu ke waktu," tandasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap ada singkronisasi dari unit instansi lain, misalnya, normalisasi karena endapan lumpur yang berpotensi terhadap pencemaran, sosialisasi, pembinaan dan pemantauan (monitoring) terhadap perusahaan (berjalan atau tidak), selanjutnya bidang Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (P3LH) sejauh mana program yang telah di jalankan (program perketat peraturan/persyaratan buangan limbah) misalnya perusahaan jika buang limbah harus memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) sebelum buang, sehingga baku mutu air dari program ini bisa diperketat lagi.
Sementara itu, menurut ketua tim (LKPK PAN RI) Abad Abdullah, dirinya bersama tim akan terus mendorong keluhan warga/petani atas tercemarnya baku mutu air kali Cilemah Abang (Cikarang Utara) yang mengalir ke kali Rasmi (Karang Bahagia) hingga dimanfaatkan warga/petani untuk mengairi sawah di wilayah Karang Bahagia, Sukakarya, Sukatani hingga Cabang Bungin.
"Kami terus telusuri surat laporan yang telah disampaikan tertanggal 29 Juli itu, sehingga selain dari apa yang menjadi harapan masyarakat dan bagi para pelaku kejahatan pembuangan limbah B3 ini diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab apabila tidak dilakukan itu, maka akan terus berulang dari waktu kewaktu," jelas Abad
"Kami berharap, Sanksi yang diberikan bukan hanya sanksi administrasi saja, tapi harus diberikan sanksi menjadikan efek jera bagi pelaku, misalnya denda atau lain sebagainya," tegas Abad.
Kemudian, lanjut Abad, selain hal itu, pihaknya meminta agar Dinas LH bidang lain (P3LH), selain Gakum, diminta bekerja sesuai tugas dan fungsinya, sebab masalah pencemaran air di Kabupaten Bekasi sudah sangat memprihatinkan, sehingga selain akan merusak lingkungan, juga berdampak terhadap masyarakat.
"Intinya kita meminta jawaban resmi, tapi oke lah kita tunggu agenda selanjutnya, yang mana kita meminta membahas hal ini dengan Kepala Dinas maupun Bupati, sesuai yang diagendakan pak Kabid, sehingga mendapatkan solusi sesuai harapan masyarakat," pungkasnya. (YH/ ST).