Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Dewan Pimpinan Daerah LKPK PAN RI bersama elemen masyarakat (gabungan LSM dan Media), laporkan pencemaran air sungai yang berasal dari (hulu) sungai Cikadu wilayah Lippo Cikarang Selatan, hingga bermuara (hilir) di sungai Cilemah Abang, sampai berlanjut lagi ke hilir anak sungai dibeberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi bagian utara.
Pencemaran air Cilemah Abang ini, sudah lama dirasakan dan dikeluhkan masyarakat yang terlintasi aliran sungai tersebut, diantaranya, Kecamatan Cikarang Utara, Karang Bahagia, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin hingga berakhir ke laut. Namun ironisnya, sampai saat ini tidak ada tindakan pasti dari dinas terkait (DLH, PJT) pemegang kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian tercemarnya air Cilemah Abang itu.
Padahal, air sungai ini, kerap digunakan masyarakat yang terlintasinya untuk mengairi sawah dan kebutuhan mencuci maupun lainnya, sebagai alternatif memenuhi kebutuhan disaat kemarau (kerisis air). Sehingga kebutuhan air pun dapat terpenuhi hingga datang musim penghujan.
Berangkat dari hal itu, para elemen masyarakat (LSM dan Media) penggiat, peduli lingkungan tergugah atas keluhan masyarakat utara, untuk menghentikan kejahatan lingkungan (pencemaran) oleh para oknum berkepentingan tersebut. Sehingga harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan yang terdampak ini.
"Hasil investigasi dan observasi kita (Tim) beberapa hari yang lalu, tepatnya dikali (sungai Cikadu Lippo) terdapat pembuangan air limbah yang diduga kuat berasal dari saluran buang Water Treatmen Plant (WTP Lippo) yang diduga telah mencemarkan air sungai hinga ke hilir Cilemah Abang. Sebab indikasi air ini, berbau, berwarna hitam dan berbusa," ungkap Sasmita selaku koordinator bidang Lingkungan Hidup LSM TOPAN-RI Kabupaten Bekasi. Senin (29/7).
Sementara, menurut Abad Abdullah, SE Ketua DPD Lembaga KPK PAN RI Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti laporan warga, pihaknya bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), no. 01065/DPD.LKPK/LDp/VII/2019 melaporkan, atas dugaan pencemaran air sungai (kali Cilemah Abang) yang telah memberikan dampak terhadap masyarakat di wilayah utara, yang ditembuskan kepada Bupati Bekasi maupun Lembaga/Instansi yang berwenang lainnya, agar mendapat tindakkan pasti dari DLH untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Kami bersama rekan-rekan Wartawan dan melibatkan (Kasi Gakum) DLH, sebelumnya telah melakukan Investigasi dan pengambilan sample air di Kali Cilemah Abang Kecamatan Cikarang Utara, yang aliran kalinya sampai ke sawah-sawah warga setempat. Dan terindikasi terjadi pencemeran terhadap kali tersebut, karena warna air menjadi hitam pekat, berbau dan berbusa," kata Abad
Dinas LH, lanjutnya, diminta segera menindak tegas, baik sanksi admistratif, perdata, ataupun pidana sesuai dengan wewenang dan tugas pokok dan pungsi DLH kepada perusahaan yang melakukan pencemaran di Kali Cilemah Abang tersebut, secara transparan kepada publik, Kecamatan Cikarang Utara khususnya dan Kabupaten Bekasi pada umumnya. Sehingga permasalahan sama tidak lagi terulang dan masyarakat tidak menduga-duga, Dinas LH lalai, terkesan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi hingga merugikan masyarakat.
"Kami belum mendapat informasi hasil dari pemeriksaan leb dan tindakan kongkrit dari DLH (Bidang Gakum), sedangkan laporan untuk pencemeran kali (sungai) tersebut telah diketahui pihak DLH sejak tahun 2018 lalu," ungkap Abad
Dengan demikian, pihaknya menduga ada pelanggaran terhadap UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 18 Tahun 1999 juncto PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sehingga dampak dari hal itu, tambah Abad, masyarakat yang menggunakan air sebagai kebutuhannya telah tercemar (bau, berwarna hitam dan berbusa).
"Sebagaimana ketentuan yang lazim kami lakukan, dalam batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung dikirimnya surat ini, apabila kami belum mendapat jawaban dari pihak terkait, kami akan segera layangkan kepada para pihak sebagaimana kami tuangkan dalam tembusan surat ini," tegasnya. (ST/YH).