Plt. Kepsek SMAN 1 Tamsel (H. Mamat Sudirahmat, MPd), saat menyampaikan sosialisasi di aula SMAN 1 Tamsel, Sabtu (25/5/2019). |
Sosialisasi itu, dilaksanakan di aula SMA Negeri 1 Tamsel, Jl. Kebon Kelapa No.2, Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dihadiri ratusan calon orangtua/wali murid dari berbagai SMP zona wilayah radius terdekat SMA tersebut, Sabtu (25/5/2019).
"Kita lakukan sosialisasi ini, selain untuk hal pelayanan informasi, ini juga merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata dengan mengedepankan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 dan Pergub Jabar tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB tahun 2019/2020)," terang Plt. Kepsek SMAN 1 Tamsel (H. Mamat Sudirahmat, MPd).
Pihaknya pun menerangkan, bahwa tahapan sosialisasi ini merupakan rangkaian yang perlu diketahui calon orangtua dalam mendaftar pada satuan pendidikan (Sekolah) sesuai zonasi (jarak, radius terdekat) tempat tinggal dengan sekolah, sehingga akan memudahkan dan memberikan kesempatan para calon orangtua dalam mensiasati hingga diterima di sekolah tujuan sesuai jarak (zonasi).
"PPDB tahun ini sesuai zonasi, kita harus memahami jarak radius tempat tinggal kita dengan sekolah yang dituju, sehingga sebelum kita mendaftarkan, kita perlu mensiasati, sebab zonasi terdekat sekolah akan mendapatkan kesempatan lebih besar dibanding dengan zona tempat tinggal yang jauh," jelasnya.
Sementara, menurut Agus Wahyudi selaku tim panitia PPDB di SMAN ini, menerangkan, bahwa pada saat nanti mendaftar langsung di sekolah tujuan, siswa akan mengisi formulir yang di dalamnya akan terdapat 3 pilihan sekolah tujuan, sehingga apabila tidak diterima pada pilihan 1, maka sistem secara otomatis memasukannya ke sekolah pilihan 2 atau pun 3.
"Pendaftaran hanya dilakukan sekali, jadi kita harus teliti tahapan posisi mana yang sekiranya tepat dalam mendaftar, sehingga bisa masuk diterima sekolah sesuai zonasi, persentase, dan katagori yang tepat," ujar Agus
Adapun pembagian Zonasi PPDB SMA :
I. Jalur Zonasi Kuota 90% terdiri :
a. Zonasi murni kuota 55% (ditentukan oleh prioritas jarak terdekat oleh sistem teknologi informasi (Maps) dan hasil UN tidak pengaruh.
b. Zonasi KETM & ABK kuota 20% (memiliki tartu dari Pemerintah : KIP/KKS/KPS/KIS/PIP). (KETM dari Kecamatan tidak berlaku), dan ABK = berdasarkan tes/diaknosa ahlinya.
c. Zonasi Kombinasi kuota 15% (30% jarak,70% hasil UN).
II. Jalur Prestasi kuota 5% terdiri dari:
a. Prestasi UN 2,5% = Jarak tidak pengaruh, seleksi berdasarkan hasil UN tertinggi dan diurut berdasarkan kuota.
b. Prestasi non UN 2,5% = ( 50% hsl uji kompetensi sesuai prestasi + 50% dari perhitungan score sertifikat kejuaraan)
Prestasi : OSN, O2SN, FLS2N,LCSPN, cipta puisi, cipta lagu, melukis, membatik.
Sains, teknologi tepat guna, seni dan budaya, OR, keteladanan, keagamaan (hafiz Qur'an), bela negara, PMR, Pramuka, semua dalam juara : 1, 2, 3
III. Jalur perpindahan tugas Orangtua kuota 5% = dibuktikan dengan surat penugasan orangtua, seleksi berdasarkan jarak (nilai UN tidak pengaruh). (ST).
by : Yayat Hidayat