Mobiling, Terus Sasar Layanan Akta Keliling Ke- 168 Desa Se- Kabupaten Bekasi

Mobiling, Terus Sasar Layanan Akta Keliling Ke- 168 Desa Se- Kabupaten Bekasi

Rabu, 15 Mei
Cikarang Timur, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pelayanan akta Mobil keliling (Mobiling) yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019, kembali sasar ke 168 Desa di 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi, dengan tujuan untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil khususnya ke desa-desa se Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Bambang Budiharjo Kepala Bidang Catatan Sipil, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, tentang Peningkatan kualitas layanan Administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya akta kelahiran dan akta kematian yang dibutuhkan masyarakat dalam program kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinsos Kabupaten untuk pemenuhan kebutuhan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, upaya kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Sosial ini, telah berjalan dari awal Mei 2019, yang dilakukan lebih dulu di tiga Desa yakni, Cicau, Pasirranji dan Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat pada 6 - 7 Mei 2019. Dan dilanjutkankan kembali ke Lima Desa di Kecamatan Bojongmangu pada 8 - 9 (Tiga Desa) dan 13 - 14 (Dua Desa), dan berlanjut sampai akhir November 2019 di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.

"Sebagai upaya, Program kerjasama kita dengan Dinsos dalam PKH, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Adminduk dan Pencatatan sipilnya. Dan dalam pelayanan Mobil keliling (Mobiling) ini kita jadwalkan sampai ke 168 Desa di 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi hingga akhir bulan November 2019," terang Bambang.

Pihaknya berharap, program ini berjalan secara optimal, sehingga masyarakat yang belum memiliki dokumen pencatatan sipil khususnya akta kelahiran dalam program ini bisa terealisasi dan tersisir hingga peloksok. Sebab lanjutnya, pelayanan keliling ini, telah melibatkan 171 orang para pendamping PKH yang diharapkan akan membantu memfasilitasi kelompok sasaran PKH dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Pelayanan keliling ini akan melayani, Penerbitan Akta Kelahiran (0 s/d 18 tahun) dan Penerbitan Akta Kematian (tidak lebih dari 1 tahun). Adapun ketentuan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya pun berharap, Dinas Sosial dapat memerintahkan kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar mengambil langkah persiapan serta mensosialisasikan kepada kelompok sasaran Program Keluarga Harapan.

Sementara, menurut Udi Jaelani (Sekdes) desa Jatireja, yang mendapat jadwal pada hari Rabu dan Kamis 15 -16 Mei, Mobling menyasar didesanya mengatakankan, pihaknya mengapresiasi dengan adanya kegiatan jemput bola oleh Disdukcapil.

"Kita terima kasih kepada Disdukcapil, masyarakat cukup antusias terbantu, dapat lebih mudah dan lebih dekat dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil (akta) ini," kata Udi kepada suaratopan.com, Rabu (15/5/2019)

Masih kata Udi, dalam pengurusan akta ini, masyarakat lebih mudah dan merasa terbantu sekali, khususnya dalam segi waktu maupun jarak untuk mengurus ke Dinas. "Kalau mengurus ke Pemda (Disdukcapil) mereka kan terkadang terbentur jarak dan waktu maupun kesibukan kerja, jadi dengan adanya jemput bola mobil keliling kita pun terbantu dan proses lebih cepat," terangnya.

Pihaknya pun berharap, program ini dapat berkelanjutan terus, sehingga pengurusan dokumen (akta) bagi masyarakat Jatireja dapat terealisasi dengan mudah dan cepat. (Adv/ST).

by : Yayat Hidayat

TerPopuler