Inspektorat Diminta Masyarakat, Segera Berikan Hasil Pemeriksaan Normalisasi Sungai Sasak Bangke

Inspektorat Diminta Masyarakat, Segera Berikan Hasil Pemeriksaan Normalisasi Sungai Sasak Bangke

Sabtu, 11 Mei
Tim Inspektorat (Irban 3) saat melakukan pengecekan lokasi pekerjaan Normalisasi Sungai Sasak Bangke, (11/4/2019)
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Masyarakat Karang Bahagia mendesak sekaligus meminta atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Bekasi (Irban 3) yang di ketuai H. Rosid Hidayatulloh, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Normalisasi Sungai Sasak Bangke, senilai Rp. 420.000.000,- di Kp. pule Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga kegiatan pekerjaan tersebut telah mengandung unsur adanya pelanggaran Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, Warga masyarakat (pelapor) yakni Saminata Sasmita (SM), telah beberapa kali meminta informasi hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak Irban 3 seakan cuek dan menduga bahwa Iban 3 seolah dibuat tak berdaya atau kesulitan memeriksa pihak Dinas tersebut.

"Kami telah berulang-ulang meminta informasi hasil pemeriksaan yang Irban 3 lakukan, namun, kami hanya mendapat keluhan pihak inspektorat yang seolah tak berdaya (memanggil, menentukan hasil) oleh Dinas PUPR, "Kita udah panggil PPTK nya bang, tapi kita tunggu sampai sekarang tidak datang, mungkin nanti lah bang," kata SM yang juga sebagai anggota LSM TOPAN-RI (menirukan ucapan pihak Inspektorat) kepada suaratopan.com, Kamis (9/5/2019).
Tampak terlihat sungai sasak bangke masih terdapat endapan lumpur terkesan pekerjaan Normalisasi tidak maksimal
Yang sebelumnya, Kata SM sebelum dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat, SM ini melaporkannya ke- Bupati tertanggal 25 Februari 2019, yang kemudian di disposisi ke Inspektorat (Irban 3- red) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, sampai saat ini (satu bulan), terhitung sejak dilakukannya pemeriksaan tertanggal 11 April 2019, pihak Inspektorat belum memberikan informasi hasil pemeriksaan, baik kepada Bupati maupun masyarakat (pelapor), yang mana hasil itu, sebagai acuan keseriusan Badan Pemeriksa dalam melaksanankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun sesuai kewenangannya.

"Kami minta segera Inspektorat ambil sikap tegas dan keseriusannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai tupoksi maupun secara Undang-undang yang berlaku," tegasnya. (ST).

by : Yayat Hidayat



TerPopuler