Cibitung, SUARATOPAN.COM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada pemilihan umum tahun 2019 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibitung digelar di aula Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (29/4/2019) malam.
Pleno terbuka itu, dilaksanakan berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan masing-masing Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa (PPS) sejumlah tujuh PPS diwilayah Kecamatan Cibitung yakni, Wanasari, Wanajaya, Kertamukti, Muktiwari, Sarimukti, Sukajaya dan Cibuntu.
Tampak hadir, Komisioner Panwaslu, Para ketua PPS, Saksi dari masing-masing Partai Politik (Parpol), dan tim pengamanan TNI- Polri. Sehingga tahapan-tahapan pleno tetap berjalan lancar dan kondusif.
Ketua PPK Abdur Rahman menyampaikan, bahwa dalam penghitungan suara itu, semua sepakat dan menjadi ketetapan serta akan disampaikan kembali selanjutnya ke KPU Kabupaten Bekasi setelah semuanya siap untuk segera dikirimkan paling lambat sampai 4 Mei 2019.
"Hasil Rekapitulasi hasil penghitungan suara ini, kami akan segera kirimkan ke KPU, yang dibantu pengawalannya dari pihak TNI dan Polri," kata Abdur Rahman.
Pihaknya pun berharap kepada semua pihak agar menerima keputusan yang telah disepapakati dalam pleno, kemudian lanjutnya, hasil pleno tersebut akan di informasikan kepada masyarakat, sehingga bahwasannya penyelenggaraan ini telah dilaksanakan secara transfaran dan berjalan sesuai harapan.
"Nanti kita akan pasang dan kita informasikan sesuai hasil rapat pleno ini," jelasnya. (Yat).
Pleno terbuka itu, dilaksanakan berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan masing-masing Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa (PPS) sejumlah tujuh PPS diwilayah Kecamatan Cibitung yakni, Wanasari, Wanajaya, Kertamukti, Muktiwari, Sarimukti, Sukajaya dan Cibuntu.
Tampak hadir, Komisioner Panwaslu, Para ketua PPS, Saksi dari masing-masing Partai Politik (Parpol), dan tim pengamanan TNI- Polri. Sehingga tahapan-tahapan pleno tetap berjalan lancar dan kondusif.
Ketua PPK Abdur Rahman menyampaikan, bahwa dalam penghitungan suara itu, semua sepakat dan menjadi ketetapan serta akan disampaikan kembali selanjutnya ke KPU Kabupaten Bekasi setelah semuanya siap untuk segera dikirimkan paling lambat sampai 4 Mei 2019.
"Hasil Rekapitulasi hasil penghitungan suara ini, kami akan segera kirimkan ke KPU, yang dibantu pengawalannya dari pihak TNI dan Polri," kata Abdur Rahman.
Pihaknya pun berharap kepada semua pihak agar menerima keputusan yang telah disepapakati dalam pleno, kemudian lanjutnya, hasil pleno tersebut akan di informasikan kepada masyarakat, sehingga bahwasannya penyelenggaraan ini telah dilaksanakan secara transfaran dan berjalan sesuai harapan.
"Nanti kita akan pasang dan kita informasikan sesuai hasil rapat pleno ini," jelasnya. (Yat).