Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pengungkapan kasus Narkotika diwilayah Hukum Kabupaten Bekasi oleh Satuan Narkoba Polres Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi, yang diawali dari informasi masyarakat adanya pengedaran Narkotika jenis sabu diwilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap Jajajaran Polrestro Bekasi.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan observasi penyelidikan dan diketahui B alias A yang tinggal didaerah Kelurahan Bahagia, lalu setelah diketahui pelaku beserta barang bukti, tim melakukan penangkapan pada Jumat 29 Maret 2019 dirumahnya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar dengan total seberat 505 gram dan 1 unit HP merek Samsung berikut kartu Sim card yang digunakan pelaku dalam melakukan transaksi barang haram itu.
Kepala Bagian Humas Pores Metro Bekasi AKP Sunardi Menyampaikan, pelaku B alias A ini ditangkap dirumahnya Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku mendapatkan barang itu di daerah Jakarta J (DPO) yang dalam pengejaran petugas.
"Pelaku B alias A ditangkap dirumahnya, pada Jumat 29 Maret 2019 pukul 19.30 WIB. Kami berhasil amankan sabu seberat 505 gram dan 1 unit HP merek Samsung dari tangan pelaku," terang AKP Sunardi saat menggelar konfrensi pers di loby Mapolres, Senin, (8/4/2019).
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, lanjutnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal 10. 000.000.000. (Red/ST).
by : Yayat Hidayat
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan observasi penyelidikan dan diketahui B alias A yang tinggal didaerah Kelurahan Bahagia, lalu setelah diketahui pelaku beserta barang bukti, tim melakukan penangkapan pada Jumat 29 Maret 2019 dirumahnya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar dengan total seberat 505 gram dan 1 unit HP merek Samsung berikut kartu Sim card yang digunakan pelaku dalam melakukan transaksi barang haram itu.
Kepala Bagian Humas Pores Metro Bekasi AKP Sunardi Menyampaikan, pelaku B alias A ini ditangkap dirumahnya Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku mendapatkan barang itu di daerah Jakarta J (DPO) yang dalam pengejaran petugas.
"Pelaku B alias A ditangkap dirumahnya, pada Jumat 29 Maret 2019 pukul 19.30 WIB. Kami berhasil amankan sabu seberat 505 gram dan 1 unit HP merek Samsung dari tangan pelaku," terang AKP Sunardi saat menggelar konfrensi pers di loby Mapolres, Senin, (8/4/2019).
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, lanjutnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal 10. 000.000.000. (Red/ST).
by : Yayat Hidayat