Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pengembang Perumahan PT. Refaro Central Propertindo (RCP) yang tidak memiliki izin lingkungan hidup dan telah menabrak aturan tentang ketentuan lingkungan hidup atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, akhirnya mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sanksi administratif yang diberikan DLH kepada pengembang PT. RCP ini disebabkan, PT. RCP telah melakukan kegiatan usaha pengurugan jalan utama perumahan di Jl. Pasar Beras, Kp. Cikarangjati, Rt 04/06 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat yang menggunakan limbah berasal dari industri peleburan besi dan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat membahayakan bagi lingkungan.
Dari hasil investigasi, observasi Tim LSM TOPAN-RI Kabupaten Bekasi, bahwa pengurugan yang dilakukan PT. RCP terlihat sejak awal tahun 2019 hingga akhir Maret lalu, sehingga sepanjang jalan utama dan jalan-jalan bakal perumahan itu hampir terpenuhi dengan urugan limbah padat yang berasal dari peleburan besi tersebut.
"Saat Verifikasi (Sidak- red) lapangan yang dilakukan DLH pada tanggal 14 April 2019, kami melihat bahwa bahan urugan hampir terselesaikan menutupi jalan utama maupun jalan lainnya, kalau diperkirakan mungkin ada kurang lebih sampai ratusan kubik yang telah diratakan," kata Yayat Hidayat Ketua Tim TOPAN-RI kepada suaratopan.com.
Masih kata Yayat, timnya akan terus mengawal, memonitor untuk mendorong agar pemerintah Pusat (Kementrian LH- red) dapat menganalisa dampak yang akan ditimbulkan akibat urugan limbah itu, sehingga urugan dapat dibersihkan dan dibuang kembali untuk ditempatkan jauh dari pemukiman warga, sebab lanjut Yayat, dampak yang akan ditimbulkan tidak akan dirasakan langsung, namun dalam kurun waktu beberapa tahun kemudian dikhawatirkan kualitas air lingkungan sekitar akan tercemar akibat dari resapan air urugan limbah tersebut.
"Dampaknya memang tidak langsung sekarang dirasakan warga, Namun lambat laun dari resapan urugan bakal berdampak terhadap kualitas air lingkungan setempat, apalagi urugan diperuntukan sebagai pemukiman warga (perumahan), kita khawatir akan menelan korban dikemudian hari," terangnya.
Sementara, menurut Arnoko Kabid Penegakan Hukum (Gakum) pada Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya mengakui bahwa surat keputusan itu telah diterbitkan dan telah dikirimkannya sebagai sanksi kepada pihak PT. Refaro Central Propertindo terkait pemberhentian dan larangan usaha property berjalan, sebelum izin-izin yang dimaksud ditempuh.
"Dasar larangan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya kita dalam penegakan hukum penyelamatan lingkungan ini dapat dicegah, sebelum terjadi kerusakannya lebih jauh, walau pun pihak pengembang telah melakukan pelanggaran dari awal sebelum menempuh izin-izinnya," ujar Arnoko dikantornya, Jumat (26/4/2019).
Sedangkan, lanjutnya mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Nomor : 660.3.1/33/GAKUM/DLH/IV/2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Refaro Central Propertindo pada tanggal 9 April 2019, yang mana telah menetapkan bahwa, amar (Putusan) meliputi, Menghentikan kegiatan pengurugan sampai perusahaan memiliki izin Lingkungan, Menghentikan kegiatan pengurugan jalan dengan menggunakan limbah besi paling lama 3 hari kalender, Membuat dokumen UKL UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 40 hari kalender, Membuat izin lingkungan paling lama 40 hari kalender, dan Membersihkan limbah B3 yang dijadikan sebagai bahan urugan atau membuat perizinan pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan urugan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 140 hari kalender. (Red/Tim).
Sanksi administratif yang diberikan DLH kepada pengembang PT. RCP ini disebabkan, PT. RCP telah melakukan kegiatan usaha pengurugan jalan utama perumahan di Jl. Pasar Beras, Kp. Cikarangjati, Rt 04/06 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat yang menggunakan limbah berasal dari industri peleburan besi dan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat membahayakan bagi lingkungan.
Dari hasil investigasi, observasi Tim LSM TOPAN-RI Kabupaten Bekasi, bahwa pengurugan yang dilakukan PT. RCP terlihat sejak awal tahun 2019 hingga akhir Maret lalu, sehingga sepanjang jalan utama dan jalan-jalan bakal perumahan itu hampir terpenuhi dengan urugan limbah padat yang berasal dari peleburan besi tersebut.
"Saat Verifikasi (Sidak- red) lapangan yang dilakukan DLH pada tanggal 14 April 2019, kami melihat bahwa bahan urugan hampir terselesaikan menutupi jalan utama maupun jalan lainnya, kalau diperkirakan mungkin ada kurang lebih sampai ratusan kubik yang telah diratakan," kata Yayat Hidayat Ketua Tim TOPAN-RI kepada suaratopan.com.
Masih kata Yayat, timnya akan terus mengawal, memonitor untuk mendorong agar pemerintah Pusat (Kementrian LH- red) dapat menganalisa dampak yang akan ditimbulkan akibat urugan limbah itu, sehingga urugan dapat dibersihkan dan dibuang kembali untuk ditempatkan jauh dari pemukiman warga, sebab lanjut Yayat, dampak yang akan ditimbulkan tidak akan dirasakan langsung, namun dalam kurun waktu beberapa tahun kemudian dikhawatirkan kualitas air lingkungan sekitar akan tercemar akibat dari resapan air urugan limbah tersebut.
"Dampaknya memang tidak langsung sekarang dirasakan warga, Namun lambat laun dari resapan urugan bakal berdampak terhadap kualitas air lingkungan setempat, apalagi urugan diperuntukan sebagai pemukiman warga (perumahan), kita khawatir akan menelan korban dikemudian hari," terangnya.
Sementara, menurut Arnoko Kabid Penegakan Hukum (Gakum) pada Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya mengakui bahwa surat keputusan itu telah diterbitkan dan telah dikirimkannya sebagai sanksi kepada pihak PT. Refaro Central Propertindo terkait pemberhentian dan larangan usaha property berjalan, sebelum izin-izin yang dimaksud ditempuh.
"Dasar larangan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya kita dalam penegakan hukum penyelamatan lingkungan ini dapat dicegah, sebelum terjadi kerusakannya lebih jauh, walau pun pihak pengembang telah melakukan pelanggaran dari awal sebelum menempuh izin-izinnya," ujar Arnoko dikantornya, Jumat (26/4/2019).
Sedangkan, lanjutnya mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Nomor : 660.3.1/33/GAKUM/DLH/IV/2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Refaro Central Propertindo pada tanggal 9 April 2019, yang mana telah menetapkan bahwa, amar (Putusan) meliputi, Menghentikan kegiatan pengurugan sampai perusahaan memiliki izin Lingkungan, Menghentikan kegiatan pengurugan jalan dengan menggunakan limbah besi paling lama 3 hari kalender, Membuat dokumen UKL UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 40 hari kalender, Membuat izin lingkungan paling lama 40 hari kalender, dan Membersihkan limbah B3 yang dijadikan sebagai bahan urugan atau membuat perizinan pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan urugan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 140 hari kalender. (Red/Tim).