Ini Materi Pelatihan dan Bimtek Untuk Saksi Parpol Pada Pemilu Tahun 2019

Ini Materi Pelatihan dan Bimtek Untuk Saksi Parpol Pada Pemilu Tahun 2019

Selasa, 09 April


Oleh : Komisioner Panwaslu Kec. Cibitung

Bekasi, SUARATOPAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se- Kabupaten Bekasi serentak melaksanakan Pelatihan dan Bimbingan Teknik (Bimtek) terhadap saksi yang diusung masing-masing Partai Politik (Parpol) yang akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ini Materi Pelatihan dan Bimtek yang perlu diperhatikan dalam tugas seorang saksi, yang meliputi tahapan-tahapan, mulai dari Persiapan Sebelum Pemungutan Suara, Proses Berjalannya Pemungutan Suara dan Sampai Penghitungan Jumlah Suara.

ADAPUN TUGAS SAKSI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA YAKNI :

1. Saksi menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Kartu Pemilih untuk dibawa pada saat bertugas.

2. Saksi harus memegang surat mandat atau surat tugas dari Peserta Pemilu yang menugaskannya (tanpa itu dia akan jadi saksi ilegal).

3. Menyiapkan Formulir yang disiapkan oleh Tim Kampanye dari Peserta Pemilu.

4. Saksi harus membawa buku/pedoman saksi.

5. Membawa Kelengkapan alat tulis

6. Saksi wajib hadir sebelum dimulainya Pemungutan Suara, sebaiknya sebelum pukul 07.00

7. Saksi harus menyerahkan Surat/Mandat (SK) sebagai Saksi dari Peserta Pemilu kepada KPPS dan meminta bukti tanda terima surat minimal paling lambat 1 hari sebelum Pemilu dan menyimpannya jangan sampai hilang.


PADA SAAT MULAI PROSES PEMUNGUTAN SUARA :

1. Saksi harus memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel dan kosong.

2. Memastikan kelengkapan dan kondisi TPS yang aman dari gangguan dan kecurangan.

3. Memastikan sampul surat suara dalam keadaan tersegel dan JUMLAH surat suara sesuai dengan jumlah PEMILIH dalam DPT ditambah dengan 2,5 % surat suara CADANGAN yang semuanya tersegel aman.

4. Memastikan bahwa kotak suara benar-benar kosong dan dikunci kembali setelah di cek secara bersama-sama.

5. Pada saat MULAI PEMUNGUTAN Suara, pastikan bahwa pemilih memberikan hak pilihnya sesuai urutan kehadiran.

6. Memastikan bahwa Pemilih dan KPPS tidak memberikan suara ganda atau lebih dari 1 kali.

7. Memastikan bahwa nama pemilih sesuai dengan daftar nama yang tercantum di DPT

8. Pastikan bahwa pemilih tidak memiliki tanda khusus bahwa dia telah memberikan suara (seperti bekas tinta di jarinya).

9. Pastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih tidak cacat dan ada tanda-tanda khusus.

10. Pastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

11. Apabila ada pemilih yang datang tidak membawa undangan pemilih atau tidak memiliki kartu pemilih maka pastikan dia membawa KTP asli dan KK Asli, mereka akan dilayani setelah jam 12.00

12. Pastikan bahwa tidak ada panitia pemilu atau unsur KPPS yang mencoba mempengaruhi pemilih untuk memilih parpol/calon tertentu.

13. Bagi Pemilih yang pindah pilih harus menyertakan form A5 dan waktu coblosnya siang hari.


PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA :

1. Memastikan Perhitungan suara dimulai setelah pemungutan suara berakhir. Waktu pemungutan suara adalah pukul 13.00 atau sesuatu peraturan baru dari KPU

2. Pastikan bahwa suara yang tidak terpakai telah diberi tanda silang besar oleh petugas KPPS

3. Pastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah surat suara yang tidak digunakan, cacat, ada coretan dst.

4. Awasi setiap penghitungan suara dengan melihat langsung bentuk fisik kertas suara pemilih.

5. Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang sah, dan tidak sah serta jumlah perolehan suara masing-masing peserta pemilu, dan

6. Mengawasi Pengisian formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (BAPPS) oleh KPPS. (*ST*)


TerPopuler