Hambat Pelayanan, Petugas Loket Akta Kelahiran Di Cibitung Terkesan Ogah-Ogahan

Hambat Pelayanan, Petugas Loket Akta Kelahiran Di Cibitung Terkesan Ogah-Ogahan

Rabu, 10 April
Cibitung, SUARATOPAN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi terus genjot dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengurusan data kependudukan yang menjadi hak dari masyarakat untuk mengurus atau mendaftarkan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat mudah menjangkau dan terlayani dengan secara maksimal baik diloket yang telah disediakan di Dinas Dukcapil maupun loket yang digagas atau di programkannya untuk pelayanan secara jemput bola di loket Kecamatan-kecamatan se- Kabupaten Bekasi.

Namun, Hal itu telah diciderai salah seorang oknum petugas pelayanan akta kelahiran yang ditugaskan Dinas diloket Kecamatan Cibitung yang terkesan bekerja ogah-ogahan (malas- red) dalam melayani masyarakat yang akan mengurus akta kelahirannya. Pasalnya, oknum petugas tersebut datang dan pulang yang tidak sesuai waktu kerja, padahal waktu kerja telah ditentukan Dinas terkait.

Hal itu, dikeluhkan masyarakat Cibitung umumnya dan warga Wanasari khususnya, Ia melihat dan memperhatikan kerja oknum petugas loket pelayanan akta kelahiran saat dirinya akan mengurus akta untuk anaknya ini, oknum ini kerap menimbulkan terhambatnya percepatan layanan terhadap masyarakat, sehingga warga Wanasari Cibitung tidak mendapatkan kepuasan atas pelayanan akibat ulah oknum petugas ini.

"Betul itu pak, petugas loket akta kelahiran, kalau datang jam 10 an dan pulang jam-jam 2 an siang gitu pak,..!!!, saya kan datang pagi jam 8.00 an, supaya dapet antrian awal, tapi saya tunggu sampe jam 9 lebih belum dateng juga, trus saya pulang dulu dan balik lagi habis Djuhur jam satu siang, eh.. dia belum ada juga diloket katanya lagi istirahat makan, terus saya tunggu kira-kira jam setengah dua, belum dateng juga, terus ga sabar saya pulang jam dua an dah,...!!!," ucap Warga (yang tidak mau disebutkan namanya) kepada Media suaratopan.com.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM TOPAN-RI Kabupaten Bekasi yang juga sebagai warga Wanasari, Yayat Hidayat, menyayangkan atas tugas oknum pelayan loket akte ini, padahal program yang telah digagas Dinas Dukcapil itu, selain untuk peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), juga sesuai Perpres No 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maupun Permendagri No 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.

"Oknum petugas ini secara tidak langsung telah mencederai tujuan mulya Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang mana Pemda melalui Disdukcapil telah memprogramkan diadakannya loket-loket pelayanan di Kecamatan, dengan tujuan jemput bola atau memberikan kemudahan untuk mempercepat pelayanan dan peningkatan layanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," terang Yayat.

Menurutnya, dengan tidak ada keseriusan dari petugas bekerja dalam pelayanan ini, maka harapan itu hanya tinggal harapan, oleh karena itu, tambah Yayat, pihaknya meminta agar Disdukcapil segera menertibkan dan mengkroscek kebenarannya, bahkan harus segera mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang tidak serius melayani agar segera mengganti atau memberhentikannya, sebab apabila dibiarkan dapat menghambat program yang sudah direncanakan Disdukcapil. (Red/ST)


TerPopuler