Fhoto : Lokasi Pengurugan yang mengandung B3 yang dijadikan jalan utama Perumahan Cluster (Kp. Cikarang jati, Kalijaya, Kec. Cikarang Barat). |
Pengurugan yang diduga menggunakan bahan limbah besi pabrik PT. GG oleh pelaksana pengembang PT. Refaro Central Propertindo (RCP) yang bakal dijadikan jalan perumahan Cluster Al - Jazira Residen, di Kp. Cikarang jati, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, telah ditindak lanjuti pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Bahwa benar bahan urugan yang berasal dari limbah besi mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), hal itu diputuskan Dinas Lingkunngan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi yang sebelumnya mendapatkan laporan dan menindak lanjutinya dengan melakukan pendataan, monitoring, dan pencarian informasi yang lalu kemudian memverifikasinya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) LH Arnoko, mengatakan, Hasil rapat yang pihaknya lakukan untuk mencari jalan keluar terhadap urugan yang telah mengandung B3 tersebut, hasil keputusannya sanksi diberikan kepada pengembang, dan urugan tersebut harus dilakukan antara di keruk dan dibuang atau melalui prosedur pengurusan ijin lingkungan ke Kementerian.
"Hasil keputusannya sanksi kita berikan, Jadi urugan harus dibuang atau melakukan proses ijin Kementrian LH," terang Arnoko usai rapat dengan para pihak, Kamis, (28/3/2019).
"Apabila ijin tersebut dilakukan maka diperbolehkan, yang penting syarat ijinnya terpenuhi, diperbolehkan," jelasnya menambahkan.
Hadir dalam acara rapat, Kabid Gakum LH Arnoko, Tim Verifikasi (Nugraha), Kepala Desa Kalijaya (Dede Sulaeman), Perwakilan dari Muspika Kecamatan Cikarang Barat dan Pihak Pengembang (PT. Refaro Central Propertindo). (Red/Sas).
by : Yayat Hidayat