Polsek Tambun Bekuk Empat Pelaku Curas Sadis, Usai Beraksi di Tambun Bekasi

Polsek Tambun Bekuk Empat Pelaku Curas Sadis, Usai Beraksi di Tambun Bekasi

Selasa, 12 Februari
Tambun Selatan, SUARATOPAN.COM - Polisi Sektor Tambun berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pencuri dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi diwilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Empat pelaku curas sadis beraksi di Jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku merapas ponsel korban kemudian secara brutal membacoknya.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, kejadian terjadi pada, Rabu, 6 Februari 2019, pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban GA (21), OR (22), tengah duduk-duduk di pinggir jalan, kemudian tiba-tiba keempat pelaku, SW (30), DK (29), MRS (20), AG (17), datang menghampiri.

"Korban saat itu sedang nongkrong, kemudian keempat pelaku datang menggunakan dua sepeda motor langsung memukul korban GA," kata Rahmat. Selasa, (12/2/2019).

Korban GA yang terkena pukulan kemudian langsung dihujani serangan oleh pelaku lainnya, hingga satu dari keempat pelaku mengeluarkan senjata tajam lalu membacok kaki kanan dan kiri korban. Belum puas sampai di situ, keempat pelaku juga memukul korban mengguna helm, dan menginjak-injak korban yang sudah tidak berdaya.

"Korban lainnya juga ikut diserang komplotan pelaku, ketika melihat korban GA sudah tidak berdaya, pelaku lalu mengambil dua unit ponsel milik korban dan meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Rahmat.

Polisi yang mendapati laporan adanya tindakan kejahatan langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi keempat pelaku. Pada rabu siang, polisi kemudian berhasil menangkap satu orang pelaku, selanjutnya pada, Kamis, (7/2), dini hari, ketiga pelaku lainnya berhasil diringkus.

"Setelah kita kembangkan mereka pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi lainnya seperti di Setu, Cibitung, dan di kawasan dekat Go Wet Grand Wisata, memang kita duga pelaku sudah beberapa kali beraksi," ungkap Rahmat.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan begal ini juga tidak segan melakukan kekerasan. Mereka selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban agar memberikan barang berharga seperti ponsel, uang, hingga sepeda motor.

"Modus mereka memang mengancam menggunakan senjata tajam, jika korbannya melawan atau tidak mau memberikan barang berharga mereka tidak segan-segan melukai, jadi komplotan ini termasuk pelaku yang sadis," papar Rahmat.

Adapun kondisi korban sejauh ini, masih harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit lantaran mengalami luka berat di bagian kaki akibat sabetan senjata tajam.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu bilah pedang, satu buah kunci leter T, satu buah sangkur, satu buah mesin gerinda, satu unit sepeda motor.

"Mereka biasaya menggunakan barang-barang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, untuk dua HP (ponsel) yang terkahir mereka curi dijual seharga Rp 900 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Yat).


TerPopuler