Korem Timur, Cikarang, SUARATOPAN.COM - Korem 051/Wkt menggelar kegiatan Pembinaan Netralitas TNI pada Pemilu 2019 (Pilpres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD) yang akan dilaksanakan 17 April mendatang, di Aula Makorem Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selasa, (26/ 2/19).
Sosialisasi itu, diikuti oleh 150 orang terdiri dari para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 051/Wkt serta perwakilan dari satuan Yonmekanis 202/TM dan Yon Armed 7/GS serta perwakilan Keluarga Besar TNI (KBT) jajaran Korem 051/Wkt.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Susilo yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 051/Wkt Mayor Inf Fuji Wibowo.
Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Susilo dalam sambutannya yang dibacakan Kasi Intel menyampaikan tentang pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme Prajurit TNI khususnya Prajurit Korem 051/Wkt, setiap prajurit harus netral tidak boleh melibatkan diri dalam berpolitik praktis serta mendukung salah satu partai dan calon kandidat.
"Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. Bahwa TNI harus netral tidak boleh memihak, mendukung salah satu partai manapun, "ujarnya.
Dikatakannya, bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.
"Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegas Kasi Intel.
"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilih dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," jelasnya.
Wujud netralitas yang dimaksud, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota panwaslu maupun panitia.
Kemudian, setelah acara tersebut, dilanjutkan denga paparan dari nara sumber oleh Pasi Komsos Korem 051/Wkt Mayor Arh Muhtar Yahya, Ia menghimbau kepada para anggota Korem 051/Wkt serta para perwakilan satuan yg ada diwilayah Korem 051/Wkt agar tidak terlibat dalam politik praktis, serta tidak mendukung salah satu kandidat calon." papar Yahya. (*).
Sosialisasi itu, diikuti oleh 150 orang terdiri dari para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 051/Wkt serta perwakilan dari satuan Yonmekanis 202/TM dan Yon Armed 7/GS serta perwakilan Keluarga Besar TNI (KBT) jajaran Korem 051/Wkt.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Susilo yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 051/Wkt Mayor Inf Fuji Wibowo.
Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Susilo dalam sambutannya yang dibacakan Kasi Intel menyampaikan tentang pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme Prajurit TNI khususnya Prajurit Korem 051/Wkt, setiap prajurit harus netral tidak boleh melibatkan diri dalam berpolitik praktis serta mendukung salah satu partai dan calon kandidat.
"Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. Bahwa TNI harus netral tidak boleh memihak, mendukung salah satu partai manapun, "ujarnya.
Dikatakannya, bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.
"Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegas Kasi Intel.
"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilih dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," jelasnya.
Wujud netralitas yang dimaksud, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota panwaslu maupun panitia.
Kemudian, setelah acara tersebut, dilanjutkan denga paparan dari nara sumber oleh Pasi Komsos Korem 051/Wkt Mayor Arh Muhtar Yahya, Ia menghimbau kepada para anggota Korem 051/Wkt serta para perwakilan satuan yg ada diwilayah Korem 051/Wkt agar tidak terlibat dalam politik praktis, serta tidak mendukung salah satu kandidat calon." papar Yahya. (*).