Hery Herlangga : Sekolah Tak Boleh Iseng, Guru Jual Buku, Sampul Raport Bakal di Tindak

Hery Herlangga : Sekolah Tak Boleh Iseng, Guru Jual Buku, Sampul Raport Bakal di Tindak

Senin, 25 Februari
Hery Herlangga (Kabid Dikdas)
Cikarang Pusat, SUARATOPAN.COM - Penjualan barang perlengkapan sekolah (Bahan ajar) yang kerap dilakukan pihak sekolah pada dasarnya tidak diwajibkan orang tua/wali siswa untuk membeli. Barang itu seperti, Buku Tema, LKS, Sampul Raport, dan lain sebagainya.

Namun, yang kini marak dilakukan sekolah (Tenaga Pendidik/guru dan tenaga kependidikan/TU) dengan alasan sebagai penjualnya adalah komite sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Hery Herlangga, mengatakan, bahwa segala pembelian barang disekolah diperbolehkan. Namun, hal itu apabila dilakukan komite dan dibuktikan bahwa benar komite sekolah telah melakukan rapat dengan orang tua/wali siswa, sehingga komite dan orang tua/wali siswa sepakat untuk diadakannya kegiatan jual beli tersebut dan kemudian juga harus dibuktikan dengan berita acara kesepakatannya.

"Intinya guru tidak boleh iseng, karena guru tugasnya mengajar, dan kalau iseng itu ada sanksinya, apalagi dipaksakan, itu akan ditindak," kata Hery saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin, (25/2/2019).

Menurut Hery, Buku raport untuk siswa sudah dianggarkan sekolah dari dana bantuan sekolah. Dan pihaknya tidak mengharuskan sekolah untuk memperjual belikan sampul raport dari bahan pelastik yang dijual mahal, sehingga nantinya dapat memberatkan atau membebani orang tua/wali siswa.

"Kami sudah menyarankan untuk sampul gunakan plastik biasa, jadi orang tua bisa membelinya ditoko yang biasa jual, yang penting rapot tersebut terlindungi dari kotoran maupun tidak kebasahan," ujarnya.

Sementara, seperti buku lanjut Hery, untuk kebutuhan bahan ajar dari masing-masing sekolah, apabila untuk penyesuaian pelajaran, dapat dibeli ditoko buku yang menyediakannya. "Guru hanya memberitahukan buku apa, dan seperti apa, jangan membebani orang tua siswa khususnya yang tidak mampu, apalagi memaksakannya," jelasnya.

Perlu diketahui, tambah Heri, sekolah harus bisa melakukan subsidi silang, bagi siswa kurang mampu wajib dibantu, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. "Artinya, sekolah harus membantu siswa yang kurang mampu, jangan sampai gara-gara hal itu, siswa jadi putus sekolah dan lain sebagainya," pungkasnya. (***)

by : Yayat Hidayat

TerPopuler