Guna Mengoptimalkan Pelayanan KIA, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Buka 3 Terobosan

Guna Mengoptimalkan Pelayanan KIA, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Buka 3 Terobosan

Senin, 18 Februari
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan pelayanan kepengurusan administrasi pencatatan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kementrian dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 dalam pelaksanaan penerbitan KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi (Drs. Alisyahbana, MM) melalui Bidang Pemanfaatan data dan Inovasi pelayanan (Drs. Robert Suwandi, MM) mengatakan, pihaknya mempunyai terobosan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kita punya 3 cara yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan KIA, yang pertama melalui pihak Desa secara kolektif, yang kedua pihak sekolah dan yang terakhir melalui loket di Dinas Catatan Sipil," ujar Robert. 

Menurut Robet, Dari terobosan caranya tersebut sebelumnya, Dinas Dukcapil telah menyampaikan baik surat maupun telah mensosialisasikan kepada Dinas terkait atau yang bersangkutan (Pendidikan, Camat, Lurah dan Kades). Agar ikut mendukung dan membantu dalam pelayanan KIA. Sehingga nanti akan diwakili pengurusannya ke dukcapil melalui hasil kolektif sekolah maupun Desa, dengan tujuan mengupayakan pelayanan secara optimal dan efisien.

Selain itu, lanjut Robet KIA belum menjadi persyaratan masuk sekolah pada tahun ajaran di tahun ini, namun KIA wajib dimiliki anak usia 0 (Nol) sampai dengan usia 17 kurang 1 hari tersebut. Untuk itu pihaknya terus berupaya secara maksimal dalam kelancaran program ini.

"Tahun ajaran sekarang ini KIA belum menjadi persyaratan untuk daftar sekolah, atau tahun ini belum diwajibkan, Namun KIA ini wajib dimiliki anak se- usia tersebut, dengan tujuan pemerintah ingin mengetahui dan mendata jumlah anak secara Nasional," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam mendukung program pemerintah pusat ini, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 60.000 keping blangko KIA, untuk stok di tahun 2019. "Kita persiapkan 60.000 keping, belum lagi nanti ditambah jika ada penambahan. Intinya akan terus kita maksimalkan," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya berharap KIA dimiliki semua anak di Kabupaten Bekasi dari usia nol sampai 17 kurang 1 hari. Ada pun nanti mana yang mudah dan mana yang lebih cepat, itu yang akan pihaknya kerjakan. Dan tambahnya, diharapkan masyarakat agar bersabar. "Artinya, bersabar dalam hal menunggu proses penerbitan KIA ini. Namun hakikikatnya, kami akan terus upayakan penerbitannya secara maksimal," pungkasnya. (***)

Perlu diketahui, jenis dan syarat penerbitan KIA secara mendasar yang harus dipahami, terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun.

2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan KIA adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

– Fhoto copy kutipan akta kelahiran

– Fhoto copy KK orangtua/walinya.

– Fhoto copy KTP kedua orangtua/walinya

3. Bagi anak yang berusia lima tahun lebih tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

– Fhoto copy kutipan akta kelahiran

– Fhoto copy orangtua/walinya.

– Fhoto chopy KTP kedua orangtua/
walinya, Dan ditambah pas fhoto anak
berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

by : Yayat Hidayat





TerPopuler