11 Bidang Tanah Tahap Ketiga BPN Bayar Ganti Rugi

11 Bidang Tanah Tahap Ketiga BPN Bayar Ganti Rugi

Jumat, 01 Februari
Tambun Selatan, SUARATOPAN.COM - Proses Pembebasan Lahan LRT di Kabupaten Bekasi telah memasuki tahap ketiga. Sebanyak 11 Bidang Tanah. Pada tahap ini, Kemenhub bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi melakukan pembayaran Uang Ganti Rugi terhadap 18 bidang tanah. Total nilai untuk pembebasan ini mencapai RP 20 Milyiar, di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (31/1).

"Acara pemberian UGR yg dilaksanakan hari ini merupakan pemberian UGK ketiga kalinya dengan mengundang 18 orang pihak yang berhak. Pembayaran bisa diselesaikan terhadap 11 orang, sementara sisanya 7 orang lagi tertunda sehubungan dengan 2 orang belum memenuhi syarat dokumen pelepasan hak dan 5 orang tidak hadir tanpa pemberitahuan dari yang bersangkutan," ucap Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo kepada SUARATOPAN.com kemarin (31/1).

Deni menghimbau kepada pihak yang tertunda pembayaran UGRnya, untuk segera menyiapkan dokumen asli kepemilikan yang dipersyaratkan dan hadir saat pelepasan hak. Tentunya pihaknya akan mengundang kembali kepada 7 orang ini dalam waktu dekat.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian proses pengadaan tanah untuk depo LRT ini, tentunya kami menghimbau untuk para pemilik tanah dan atau bangunan lainnya segera melengkapi berkas-berkas kepemilikannya, menyepakati betuk ganti kerugian, menerima nilai penggantian wajar dan segera menghubungi pelaksana pengadaan tanah untuk segera meminta pembayaran UGR," tutup Deni.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jabodetabek Dirjen Perkeretaapian, Fadly mengatakan pembayaran ganti kerugian tersebut ada 18 bidang tanah, tapi yang hadir hanya 11 orang yang memiliki bidang tanah tersebut.

"Jadi 18 warga itu ada sekitar 4 orang yang sudah kita dua kali kita panggil sebelumnya tetap tidak hadir untuk kita bayar, jadi sudah tiga kali tidak hadir jadi nanti kita titipkan ke pengadilan. Jadi yang terserap 11 bidang itu," ucap Fadly.

Terang dia, di lahan privat ini totalnya 184 bidang tanah menurut dia yang menjadi kendala bisa larut pembebasan yaitu di lahan privat ini ada sekitar 33 bidang tanah yang belum melengkapi data, seperti KTP, KK dan surat pernyataan, kendala yang kedua ada sekitar 76 bidang yang belum di inventerisasi bangunannya.

"Kedua kendala itu yang di lahan privat, luas haknya dengan luas hasil pengukuran, misalnya ada warga mengaku luas haknya 200m2 padahal pas di ukur bukan segitu, itu ada kesalahan warga, jadi nanti solusinya kita revisi yang sesuai," ucap dia.

Saat ini Fadly sedang konsentrasi dengan tanah bidang privat yang 33 bidang sama yang 76 bidang. Menurut dia, sekarang tidak ada batas waktunya untuk melengkapi dokumennya, jadi BPN sekarang sudah memberikan surat peringatan satu minggu pertanggal 30 Januari sampai 6 februari untuk mereka yang 33 bidang itu melengkapi dokumennya.

"Mudah-mudahan dengan begituh mereka bisa melengkapi. Jika melewati batas tersebut, uang yang saya titip pengadilan itu sesuai hasil dengan pengukuran itu, jadi mereka mau nuntut tidak bisa, karena kita sudah memberikan waktu satu minggu," tandasnya. (Yat).


TerPopuler