Bekasi, SUARATOPAN.COM -
Bahwa :
1. Adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman R.I. Perwakilan Jakarta Raya Nomor 0167/IN/VII/2018/JKSGR tertanggal 15 Agustus 2018 Hal : Mal Administrasi Dalam Penghentian Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik pada Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (selanjutnya disebut LAHP).
2. Rekomendasi Ombudsman R.I. dalam LAHP antara lain pada butir 5.2 (Tindakan Korektif) pada point 5.9 antara lain memerintahkan Pj.Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Bekasi memberikan sanksi kepada Kepala BKPPD Kota Bekasi yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
3. Sedangkan mengenai larangan pengisian jabatan publik merupakan Rekomendasi LAHP butir 5.14 yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi terpilih untuk tidak mempromosikandan/atau mengangkat mantan Sekretaris Daerah (Sdr.RAYENDRA SUKARMADJI) dalam mengisi jabatan publik bukan kepada Sdri. RENY HENDRAWATI ( eks. Kepala BKPPD Kota Bekasi) sebagaimana (Lampiran1).
4. Wali Kota Bekasi telah melaksanakan Rekomendasi Ombudsman R.I. pada butir 2 di atas sebagaimana surat Nomor 180/5555/Setda.Huk tertanggal 16 Oktober 2018 Hal : Tindakan Korektif dimana didalamnya terdapat pemberian sanksi kepada Kepala BKPPD Kota Bekasi sebagaimana surat Nomor 800/5110/Setda.TU tertanggal 15 Oktober 2018 Hal : Peringatan sebagaimana (Lampiran 2).
5. Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang persyaratan pengangkatannya diatur dalam Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni :
a. Pendidikan minimal D IV/Sarjana ;
b. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan social cultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan ;
c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 5 tahun ;
d. Sedang/pernah menduduki JPT Madya/Jabatan Fungsional jenjang AhliUtama minimal 2 tahun ;
e. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
f. Usia maksimal 56 tahun ;
g. Sehat jasmani dan rohani.
6. Telah dilakukan tahapan pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 115 Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 127 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni :
- Panitia Seleksi menyampaikan kandidat 3 Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana Pengumuman Nomor 800/22/Pansel.JPT tertanggal 19 Desember 2018 (Lampiran 3) dimana salah satunya mencantumkan Hj.RENY HENDRAWATI, MM sebagai Calon Sekda Kota Bekasi ;
- PPK memilih 1 dari 3 (tiga) calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di koordinasikan dengan Gubernur sebagaimana surat Wali Kota Bekasi Nomor 800/7233/BKPPD.Adap tertanggal 21 Desember 2018 Hal : Koordinasi Penetapan Sektretaris Daerah Kota Bekasi (Lampiran 4) dimana salah satunya mencantumkan Hj.RENY HENDRAWATI, MM sebagai Calon Sekda Kota Bekasi .
- Gubernur Jawa Barat telah melalui surat Nomor 800/71/BKD tertanggal 9 Januari 2019 Hal : Rekomendasi terhadap hasil seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kota Bekasi (Lampiran 5) dimana memilih Hj.RENY HENDRAWATI, MM untuk menjadi Sekda Kota Bekasi;
- Wali Kota Bekasi telah melantik Hj.RENY HENDRAWATI, MM sebagai Sekda Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 820/Kep.11-BKPPD/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, pada Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Urut 1 (Lampiran 6)
(Bagian Humas Kota Bekasi)
Bahwa :
1. Adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman R.I. Perwakilan Jakarta Raya Nomor 0167/IN/VII/2018/JKSGR tertanggal 15 Agustus 2018 Hal : Mal Administrasi Dalam Penghentian Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik pada Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (selanjutnya disebut LAHP).
2. Rekomendasi Ombudsman R.I. dalam LAHP antara lain pada butir 5.2 (Tindakan Korektif) pada point 5.9 antara lain memerintahkan Pj.Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Bekasi memberikan sanksi kepada Kepala BKPPD Kota Bekasi yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
3. Sedangkan mengenai larangan pengisian jabatan publik merupakan Rekomendasi LAHP butir 5.14 yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi terpilih untuk tidak mempromosikandan/atau mengangkat mantan Sekretaris Daerah (Sdr.RAYENDRA SUKARMADJI) dalam mengisi jabatan publik bukan kepada Sdri. RENY HENDRAWATI ( eks. Kepala BKPPD Kota Bekasi) sebagaimana (Lampiran1).
4. Wali Kota Bekasi telah melaksanakan Rekomendasi Ombudsman R.I. pada butir 2 di atas sebagaimana surat Nomor 180/5555/Setda.Huk tertanggal 16 Oktober 2018 Hal : Tindakan Korektif dimana didalamnya terdapat pemberian sanksi kepada Kepala BKPPD Kota Bekasi sebagaimana surat Nomor 800/5110/Setda.TU tertanggal 15 Oktober 2018 Hal : Peringatan sebagaimana (Lampiran 2).
5. Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang persyaratan pengangkatannya diatur dalam Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni :
a. Pendidikan minimal D IV/Sarjana ;
b. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan social cultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan ;
c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 5 tahun ;
d. Sedang/pernah menduduki JPT Madya/Jabatan Fungsional jenjang AhliUtama minimal 2 tahun ;
e. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
f. Usia maksimal 56 tahun ;
g. Sehat jasmani dan rohani.
6. Telah dilakukan tahapan pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 115 Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 127 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni :
- Panitia Seleksi menyampaikan kandidat 3 Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana Pengumuman Nomor 800/22/Pansel.JPT tertanggal 19 Desember 2018 (Lampiran 3) dimana salah satunya mencantumkan Hj.RENY HENDRAWATI, MM sebagai Calon Sekda Kota Bekasi ;
- PPK memilih 1 dari 3 (tiga) calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di koordinasikan dengan Gubernur sebagaimana surat Wali Kota Bekasi Nomor 800/7233/BKPPD.Adap tertanggal 21 Desember 2018 Hal : Koordinasi Penetapan Sektretaris Daerah Kota Bekasi (Lampiran 4) dimana salah satunya mencantumkan Hj.RENY HENDRAWATI, MM sebagai Calon Sekda Kota Bekasi .
- Gubernur Jawa Barat telah melalui surat Nomor 800/71/BKD tertanggal 9 Januari 2019 Hal : Rekomendasi terhadap hasil seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kota Bekasi (Lampiran 5) dimana memilih Hj.RENY HENDRAWATI, MM untuk menjadi Sekda Kota Bekasi;
- Wali Kota Bekasi telah melantik Hj.RENY HENDRAWATI, MM sebagai Sekda Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 820/Kep.11-BKPPD/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, pada Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Urut 1 (Lampiran 6)
(Bagian Humas Kota Bekasi)