Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM – Polres Metro Bekasi mencatat telah menangani 999 kasus tindak pidana berdasarkan analisa dan evaluasi gangguan Kamtibmas selama tahun 2018.
“Kasus kriminal turun 131 kasus ditahun 2017 ada 1.229 kasus menjadi 999 kasus. Sementara kasus yang kita selesaikan sebanyak 983 kasus yang kita tangani atau 98 persen yang kita tangani,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Candra Kumara saat gelar keterangan akhir tahun di Mapolres Metro Bekasi, kepada awak media, Senin, (31/12/2018).
Memurutnya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada penurunan 30 persen yaitu dari 126 kasus di tahun 2018 ada 87 kasus. Curas turun 42 persen dari 38 kasus, tahun 2018 ada 27 kasus. Kasus curanmor turun 42 persen. Pada 2017 ada 102 kasus pada 2018 ada 59 kasus.
Kasus ini turun kata Kapolres tidak lepas dari kerjasama semua pihak baik itu TNI, Pemerintahan Daerah atau masyarakat yang melakukan pelaporan cepat. “Respon masyarakat ini yang berhasil menekan angka kejahatan diwilayah hukum Kabupaten Bekasi,” ucap Chandra.
Lalu kasus aniaya dengan pemberatan (anirat) alami naik 32 persen. Dari sebelumnya 25 kasus pada 2017 sedangkan tahun 2018 ada 33 kasus. Kasus perkosaan naik dari 2 kasus menjadi 5 kasus. Kasus pembunuhan turun dari 5 kasus menjadi 4 kasus. Kasus korupsi naik dari 1 kasus menjadi 2 kasus. Kasus Cyber Crime naik dari 0 kasus menjadi 2 kasus.
Sedangkan kasus narkoba naik 4 persen dari sebelumnya 190 kasus menjadi 197 kasus. “Kasus narkoba bisa diselesaikan sebanyak 177 kasus dengan 207 orang tersangka, dengan barang bukti ganja 38 kilogram, sabu 162 gram, tramadol 6.478 butir dan eksimer 6.690 butir,” pungkasnya. (*)
“Kasus kriminal turun 131 kasus ditahun 2017 ada 1.229 kasus menjadi 999 kasus. Sementara kasus yang kita selesaikan sebanyak 983 kasus yang kita tangani atau 98 persen yang kita tangani,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Candra Kumara saat gelar keterangan akhir tahun di Mapolres Metro Bekasi, kepada awak media, Senin, (31/12/2018).
Memurutnya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada penurunan 30 persen yaitu dari 126 kasus di tahun 2018 ada 87 kasus. Curas turun 42 persen dari 38 kasus, tahun 2018 ada 27 kasus. Kasus curanmor turun 42 persen. Pada 2017 ada 102 kasus pada 2018 ada 59 kasus.
Kasus ini turun kata Kapolres tidak lepas dari kerjasama semua pihak baik itu TNI, Pemerintahan Daerah atau masyarakat yang melakukan pelaporan cepat. “Respon masyarakat ini yang berhasil menekan angka kejahatan diwilayah hukum Kabupaten Bekasi,” ucap Chandra.
Lalu kasus aniaya dengan pemberatan (anirat) alami naik 32 persen. Dari sebelumnya 25 kasus pada 2017 sedangkan tahun 2018 ada 33 kasus. Kasus perkosaan naik dari 2 kasus menjadi 5 kasus. Kasus pembunuhan turun dari 5 kasus menjadi 4 kasus. Kasus korupsi naik dari 1 kasus menjadi 2 kasus. Kasus Cyber Crime naik dari 0 kasus menjadi 2 kasus.
Sedangkan kasus narkoba naik 4 persen dari sebelumnya 190 kasus menjadi 197 kasus. “Kasus narkoba bisa diselesaikan sebanyak 177 kasus dengan 207 orang tersangka, dengan barang bukti ganja 38 kilogram, sabu 162 gram, tramadol 6.478 butir dan eksimer 6.690 butir,” pungkasnya. (*)