Cikarang Pusat, SUARATOPAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melaksanakan kesepakatan dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) tentang Pembinaan dan Pengembangan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Senin (10/12/2018).
Usai penandatanganan MoU, Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengucapkan terimakasih kepada BSN yang sudah membuka kantor layanan teknis di Kabupaten Bekasi.
"Insya Allah tahun 2019 kantor layanan teknis ini sudah bisa beroperasi," katanya.
Eka mengatakan, kehadiran kantor layanan teknis di Kabupaten Bekasi sangat menggembirakan bagi pelaku usaha. Karena Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan jumlah kawasan industri terbanyak di Indonesia.
"Di Kabupaten Bekasi juga terdapat 15.957 pelaku UKM dan IKM. Tentu kerjasama ini menjadi kegembiraan bagi pelaku usaha," katanya.
Keberadaan kantor layanan teknis di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, akan memudahkan bagi pelaku usaha mendapat standarisasi regulasi teknis. Termasuk penilaian yang sesuai dengan kualitas dan produknya.
"Sehingga dengan begitu bisa berdaya saing. Baik di tingkat lokal, reguler dan nasional. Juga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat," katanya.
"Kami berharap kedepannya kerjasama ini akan dapat terus ditingkatkan. Sehingga visi Kabupaten Bekasi dapat terwujud. Termasuk tujuan Badan Standarisasi Nasional diantaranya meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi dan daya saing nasional," tutupnya. (*)
by : Yat/Han
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Senin (10/12/2018).
Usai penandatanganan MoU, Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengucapkan terimakasih kepada BSN yang sudah membuka kantor layanan teknis di Kabupaten Bekasi.
"Insya Allah tahun 2019 kantor layanan teknis ini sudah bisa beroperasi," katanya.
Eka mengatakan, kehadiran kantor layanan teknis di Kabupaten Bekasi sangat menggembirakan bagi pelaku usaha. Karena Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan jumlah kawasan industri terbanyak di Indonesia.
"Di Kabupaten Bekasi juga terdapat 15.957 pelaku UKM dan IKM. Tentu kerjasama ini menjadi kegembiraan bagi pelaku usaha," katanya.
Keberadaan kantor layanan teknis di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, akan memudahkan bagi pelaku usaha mendapat standarisasi regulasi teknis. Termasuk penilaian yang sesuai dengan kualitas dan produknya.
"Sehingga dengan begitu bisa berdaya saing. Baik di tingkat lokal, reguler dan nasional. Juga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat," katanya.
"Kami berharap kedepannya kerjasama ini akan dapat terus ditingkatkan. Sehingga visi Kabupaten Bekasi dapat terwujud. Termasuk tujuan Badan Standarisasi Nasional diantaranya meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi dan daya saing nasional," tutupnya. (*)
by : Yat/Han