SUARATOPAN.COM – Pelayanan cukup KK dan KTP elektronik semuanya beres, Warga yang ingin pindah domisili tak perlu repot bolak balik minta surat pengantar RT/RW.
Aturan yang berlaku sekarang ini cukup KK dan KTP elektronik semuanya beres, Aturan yang baru ini diklaim lebih mempersingkat pelayanan semuanya beres.
Tentang Peraturan yang baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fhotocopy Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal, membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.
Kemudian Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.
“Yang bersangkutan cukup bawa fhotocopy KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan. Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru,” Cukup KK dan KTP elektronik semuanya beres.
Namun saat ini posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.
Adapun Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.
Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.
Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
“Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju,” ucap Zudan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.
“Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi,” ujar Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.
Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK). (*)
Aturan yang berlaku sekarang ini cukup KK dan KTP elektronik semuanya beres, Aturan yang baru ini diklaim lebih mempersingkat pelayanan semuanya beres.
Tentang Peraturan yang baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fhotocopy Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal, membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.
Kemudian Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.
“Yang bersangkutan cukup bawa fhotocopy KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan. Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru,” Cukup KK dan KTP elektronik semuanya beres.
Namun saat ini posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.
Adapun Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.
Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.
Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
“Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju,” ucap Zudan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.
“Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi,” ujar Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.
Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK). (*)