Plt Bupati Bekasi saat mengunjungi stand Dinas Pendidikan dan menerima produk unggulan hasil kerajinan. |
Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pekan Raya Bekasi (PRB) merupakan agenda rutin tahunan sebagai sarana promosi berbagai produk unggulan daerah dan peluang investasi masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan PRB ini, menyajikan berbagai penyampaian informasi tentang perencanaan dan hasil-hasil pembangunan daerah, mempromosikan potensi perekonimian daerah dari para pelaku usaha, baik yang bersekala kecil, menengah dan besar serta BUMD yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi, dengan tujuan untuk saling berinteraksi dengan calon konsumen guna memperluas jaringan pasar dan menjalin kemitraan, serta sebagai media hiburan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati, Setda, Dandim saat melihat hasil produk Batik di stand Dinas Perindustrian |
Harapannya, agar terpromosikannya potensi perekonomian, terjadinya interaksi langsung antara pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan konsumen. Agar dapat terbukanya peluang usaha, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Bekasi, maupun tercapainya respon positif bagi peserta dan pengunjung terhadap kegiatan PRB. Namun PRB juga, sebagai media untuk membangun kecintaan dalam penggunaan produk unggulan lokal yang dihasilkan daerah sendiri.
PRB tahun 2018 ini, berlangsung di Stadion mini, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawabarat. Yang digelar selama sepuluh hari dan diselenggarakan mulai tanggal 2 sampai 11 November 2018.
Adapun Peserta PRB kali ini diikuti oleh, Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejumlah 67 stand, Kecamatan se- Kabupaten Bekasi sebanyak 23 stand, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 3 stand meliputi, Bank bjb Cikarang dan PDAM Tirta Bagasasi, Industri dan pengrajin, para pelaku usaha multi produk, baik bersekala besar maupun usaha mikro, kecil dan menengah.
PRB juga, tidak hanya sekedar sebagai media hiburan saja, dan media penyajian informasi atau pameran saja, Namun juga dapat memberikan berbagai pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Instansi Vertikal dan BUMD misalnya, Pelayanan kependudukan, perizinan, BPJS, Perbankan, dan pelayanan PDAM. (*)
by : Yayat Hidayat