Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menaikan gaji honor terhadap Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Tenaga Harian Lepas (THL). Kenaikkan honor secara bertahap ini, sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi yang jumlahnya mencapai 700 ribuan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 mendatang.
Hal itu diutarakan Plt Bupati Bekasi usai rapat Paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019.
“Tahun 2019, honor untuk RT, RW kita naikkan, dari awalnya Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu rupiah per bulannya,” terang Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada media, Selasa (13/11/2018).
Dikatakan Eka, kenaikkan honor RT dan RW ini sebelumnya tidak ada dalam pembahasan-pembahasan KUA-PPAS yang sempat tertunda beberapa kali, dan baru dibahas pada hari ini (Selasa) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan KUA-PPAS sebelum akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Dalam pembahasan-pembahasan kemarin itu (kenaikkan honor RT, RW) belum ada. Baru hari ini kita bahas langsung kita tetapkan,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Eka, sangat mengapresiasi atas partisipasi dan kerja keras para RT dan RW sebagai ujung tombak Pemerintah paling bawah dalam membantu dan mengawal suksesnya pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Semoga dengan dinaikkannya honor tersebut, RT dan RW di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya sekitar 7 ribuan dapat lebih semangat lagi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan,” harapnya.
Diketahui, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 yang sempat terhambat beberapa waktu lalu, ada beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan.
Terkait Jasa Tenaga Kerja (Jastek), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menaikkan Rp 500 ribu perbulan perorang. Anggaran Jastek sebesar Rp 112 miliar pada 2018, akan dinaikkan menjadi Rp 185 Miliar pada 2019 mendatang.
Kemudian, kenaikkan honor untuk Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang besarannya ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati Bekasi
Selanjutnya, Tenaga Honorer Non PNS akan didaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. (*)
by : Yat & Han
Hal itu diutarakan Plt Bupati Bekasi usai rapat Paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019.
“Tahun 2019, honor untuk RT, RW kita naikkan, dari awalnya Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu rupiah per bulannya,” terang Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada media, Selasa (13/11/2018).
Dikatakan Eka, kenaikkan honor RT dan RW ini sebelumnya tidak ada dalam pembahasan-pembahasan KUA-PPAS yang sempat tertunda beberapa kali, dan baru dibahas pada hari ini (Selasa) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan KUA-PPAS sebelum akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Dalam pembahasan-pembahasan kemarin itu (kenaikkan honor RT, RW) belum ada. Baru hari ini kita bahas langsung kita tetapkan,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Eka, sangat mengapresiasi atas partisipasi dan kerja keras para RT dan RW sebagai ujung tombak Pemerintah paling bawah dalam membantu dan mengawal suksesnya pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Semoga dengan dinaikkannya honor tersebut, RT dan RW di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya sekitar 7 ribuan dapat lebih semangat lagi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan,” harapnya.
Diketahui, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 yang sempat terhambat beberapa waktu lalu, ada beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan.
Terkait Jasa Tenaga Kerja (Jastek), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menaikkan Rp 500 ribu perbulan perorang. Anggaran Jastek sebesar Rp 112 miliar pada 2018, akan dinaikkan menjadi Rp 185 Miliar pada 2019 mendatang.
Kemudian, kenaikkan honor untuk Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang besarannya ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati Bekasi
Selanjutnya, Tenaga Honorer Non PNS akan didaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. (*)
by : Yat & Han