Perisai IWO Kabupaten Bekasi Dampingi BPJS TK, Sosialisasikan Manfaat BPJS

Perisai IWO Kabupaten Bekasi Dampingi BPJS TK, Sosialisasikan Manfaat BPJS

Kamis, 01 November
Tambun Utara, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi mendampingi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai Penggiat Jaminan Sosial Nasional (Perisai), melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan saat rapat minggon (mingguan-red) di aula Kantor Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (31/10).

Dalam sosialisasi itu, hadir Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Budi Wahyudi, Camat Tambun Utara Dodo H Rosika, unsur Muspika Tambun Utara, para kepala desa dan perangkat desa se- Kecamatan Tambun Utara, staf Kecamatan dan staf desa serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Budi Wahyudi menerangkan, masyarakat Kabupaten Bekasi seyogianya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab dianggap sangat bermanfaat.

"Kami harapkan agar masyarakat, staf kecamatan yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Desa dan Perangkatnya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya

Menurut Budi, ada tiga program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semuanya merupakan jaminan yang memberikan manfaat yang luar buasa. Misalnya JKK merupakan jaminan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan JKm menurut Budi, diperuntukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKm diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

Mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) sambung dia, merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, telah mencapai 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

"Semuanya ini, pastinya sangat bermanfaat, maka itu kami akan terus mengajak, mensosialisasikan kepada semua kalangan agar ikut sebagai peserta," ajaknya

Sementara itu, Camat Tambun Utara, Dodo H Rosika mengatakan, pihaknya mengapresiasi kehadiran Perisai IWO Kabupaten Bekasi yang mendampingi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk melakukan sosialisasi soal manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi THL Kecamatan, perangkat desa dan masyarakat Tambun Utara.

"Kami apresiasi sosialisasi tersebut karena akan menjadi manfaat bagi masyarakat dan perangkat desa. Kami akan follow up nantinya, agar para kepala desa mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya singkat. (*)

by : Yayat



TerPopuler