Cikarang, SUARATOPAN.COM - Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di tahun 2019 mendatang bakal ditingkatkan. Supaya dana tersebut terserap dan tepat sasaran. Salah satu upaya peningkatan pengawasan ini, dengan menurunkan tim pemeriksa ke 180 Desa penerima Dana Desa di Kabupaten Bekasi.
“Guna memastikan dana desa terserap dengan baik dan pembangunan di desa bisa maksimal,” kata Kasubag Perencanaan pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, (12/11).
Nano mengatakan, pengawasan menjadi kelemahan pihaknya selama ini, karena keterbatasan tim pengawas atau auditor.
“Jadi yang selama ini kita jalankan adalah metode sampling terhadap tiga Desa per Kecamatan. Karena di kita cuma ada 25 auditor,” katanya.
Meski pengawasan menggunakan metode sampling diperbolehkan, namun menurut dia hasilnya kurang optimal, karena tidak menggambarkan realita secara keseluruhan di tiap desa.
“Di daerah lain juga itu sebetulnya dilakukan dengan sampling. Karena SDM dan waktunya kan terbatas. Tetapi kita akan berupaya untuk memaksimalkan SDM yang ada di kita. Di tahun 2019 nanti kami mencoba melakukan pemeriksaan ke seluruh desa,” ujarnya.
Masih Nano, hasil monitoring pengelolaan dana desa sebetulnya sudah baik. Karena sudah menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Hanya saja memang masih ada beberapa persoalan. Mayoritas menyangkut persoalan pajak karena memang SDM-nya masih lemah,” terangnya.
Ia meminta stake holder terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi lebih optimal lagi melakukan pembinaan, pencerahan dan ketaatan aparatur pemerintah desa kaitan penggunaan dana desa. Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada.
“Pembinanya ada di DPMD. Jadi kalau ada apa-apa ya.. DPMD harus bertanggungjawab. Karena di DPMD kan ada bidangnya. Kalau kita (Inspektorat- red) hanya ujungnya saja,” katanya.
Sekadar diketahui, penerimaan dana desa 2018 untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi mencapai Rp579.131.145.000. Dana tersebut berasal dari ADD Kabupaten Bekasi senilai Rp333.475.636.000, bantuan keuangan Pilkades dari APBD Kabupaten Bekasi Rp28.241.829.000, bantuan Provinsi Jawa Barat Rp20.700.000.000 dan Dana Desa APBN sebesar Rp196.713.680.000.
Jika diambil rata-rata untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi, maka setiap kepala desa menerima dana desa sebesar Rp3.217.395.250. (*)
by : Yat
“Guna memastikan dana desa terserap dengan baik dan pembangunan di desa bisa maksimal,” kata Kasubag Perencanaan pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, (12/11).
Nano mengatakan, pengawasan menjadi kelemahan pihaknya selama ini, karena keterbatasan tim pengawas atau auditor.
“Jadi yang selama ini kita jalankan adalah metode sampling terhadap tiga Desa per Kecamatan. Karena di kita cuma ada 25 auditor,” katanya.
Meski pengawasan menggunakan metode sampling diperbolehkan, namun menurut dia hasilnya kurang optimal, karena tidak menggambarkan realita secara keseluruhan di tiap desa.
“Di daerah lain juga itu sebetulnya dilakukan dengan sampling. Karena SDM dan waktunya kan terbatas. Tetapi kita akan berupaya untuk memaksimalkan SDM yang ada di kita. Di tahun 2019 nanti kami mencoba melakukan pemeriksaan ke seluruh desa,” ujarnya.
Masih Nano, hasil monitoring pengelolaan dana desa sebetulnya sudah baik. Karena sudah menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Hanya saja memang masih ada beberapa persoalan. Mayoritas menyangkut persoalan pajak karena memang SDM-nya masih lemah,” terangnya.
Ia meminta stake holder terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi lebih optimal lagi melakukan pembinaan, pencerahan dan ketaatan aparatur pemerintah desa kaitan penggunaan dana desa. Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada.
“Pembinanya ada di DPMD. Jadi kalau ada apa-apa ya.. DPMD harus bertanggungjawab. Karena di DPMD kan ada bidangnya. Kalau kita (Inspektorat- red) hanya ujungnya saja,” katanya.
Sekadar diketahui, penerimaan dana desa 2018 untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi mencapai Rp579.131.145.000. Dana tersebut berasal dari ADD Kabupaten Bekasi senilai Rp333.475.636.000, bantuan keuangan Pilkades dari APBD Kabupaten Bekasi Rp28.241.829.000, bantuan Provinsi Jawa Barat Rp20.700.000.000 dan Dana Desa APBN sebesar Rp196.713.680.000.
Jika diambil rata-rata untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi, maka setiap kepala desa menerima dana desa sebesar Rp3.217.395.250. (*)
by : Yat