ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Berpotensi Terlibat Kampanye Pemilu 2019

ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Berpotensi Terlibat Kampanye Pemilu 2019

Minggu, 18 November
Bekasi, SUARATOPAN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi berpotensi terlibat langsung pada Pemilu 2019, khususnya pada saat kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengakui ada potensi keterlibatan ASN dan kepala desa di Pemilu tahun depan. Potensi itu muncul lantaran kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki ASN.

“Kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh ASN sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada pasangan calon tertentu,” katanya.

Selain ASN, potensi yang sama juga datang dari Kepala Desa. Karena dengan kekuasaan dan kewenangannya, Kepala Desa bisa mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon.

“Maka dari itu Bawaslu melakukan fungsi pencegahan. Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi kepada pihak-pihak yang dilarang,” katanya.

Adanya potensi keterlibatan kepala desa di pesta demokrasi sempat muncul beberapa waktu lalu. Bawaslu Kabupaten Bekasi pernah menangani dugaan keterlibatan kepala desa di Pemilu 2019.

“Bawaslu sudah menangani dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa di Kecamatan Muaragembong pada Pemilu 2019,” katanya.

“(Tapi) Gakkumdu memutus tidak memenuhi unsur pelanggaran. Bawaslu tetap mengawasi seluruh pihak yang dilarang (terlibat kampanye),” tambahnya.

Berdasarkan Undang-undang, selain ASN dan kepala desa, TNI/Polri dan BPD juga dilarang terlibat kampanye. (*)




TerPopuler