Polrestro Bekasi Berhasil Ringkus Tersangka Pengoplos Gas

Polrestro Bekasi Berhasil Ringkus Tersangka Pengoplos Gas

Rabu, 24 Oktober

Cikarang Utara, Kab Bekasi, SUARATOPAN.COM - Polres Metro Bekasi ungkap pelaku (TS) tindak kriminal pengoplos isi gas tabung subsidi (3 kg) ke non subsidi (12 kg), di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hal ini berdasarkan informasi masyarakat sehingga kami dalami dan benar, sehingga kami amankan tersangka TS berikut barang buktinya," kata WakaPolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar keterangan media, (24/10).

Menurut Luthfie, tersangka mengaku sudah melakoni perbuatannya selama 4 bulan dengan hasil keuntungan mencapai Rp 3 juta perbulan. Ia menjual gas isi 12 kilogram dibawah harga pasar yakni sebesar Rp 115.000 per tabung atau Rp 30 ribu lebih murah.


"Pada proses pemindahan dengan menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator, ketika sudah tersambung gas ukuran 3 kilogram diposisikan terbalik dengan tujuan gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 kilogram, lalu jika tabung gas 12 kilogram akan terasa panas, pelaku meletakan tabung gas elpiji didalam bak air ditambah dengan es batu untuk menurunkan suhu dari tabung gas 12 kilogram tersebut," terangnya.

Dikatakan Wakapolres, tindak inilah yang dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi (3 kilogram), sehingga Polisi terus melakukan pengembangan. Selain itu hal ini juga dapat merugikan konsumen, selain dari isi gas yang belum tentu sesuai akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat sekitar.

"Untuk segel katup gas masih kami (Polisi-red) dalami lebih lanjut," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan, 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas yang sudah kosong, 2 buah selang regulator, 60 tutup segel warna putih, 1 buah bak warna biru.

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a),(e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Pasal 53 huruf (d) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (*)

by : Yayat



TerPopuler