Polres Metro Bekasi Amankan Lima Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polres Metro Bekasi Amankan Lima Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Kamis, 11 Oktober

Cikarang Utara, SUARATOPAN.COM - Penangkapan lima pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja diwilayah hukum Polres Metro Cikarang Bekasi oleh jajaran tim Polres Metro Bekasi, berhasil amankan barang bukti narkoba dengan berat sabu 2 gram dan ganja 36,5 kilo gram, yang ternyata dikomandoi dari dalam lapas yang berada di sekitar Cikarang Bekasi dan yang berkaitan juga dengan lapas lampung.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi,
Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada media di loby Mapolres saat konferensi pers. Kamis (11/10).

Terungkapnya kasus ini kata Kapolres, berawal dari penangkapan pelaku (S), pada tanggal 5 Oktober dengan kedapatan barang bukti sabu 2 gram, yang kemudian hasil pengembangan polisi ternyata (S) masih memiliki ganja, dan dari hasil pengembangan pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 32 kg, hasil dari beberapa kali pengembangan, ternyata terdapat dirumahnya yang kemudian dilakukan penggeledahan kembali hingga mencapai 36,5 kg. Kemudian ternyata masih ada 11 kg yang telah (S) jual kepada rekannya DPO.

"Hasil keterangan dari pelaku, semua ini ternyata, di komandoi seseorang yang berada di dalam lapas, orang ini punya kaki-kaki untuk melakukan peredarannya, yakni (S) yang kita amankan ini," ungkap Kapolres

Kemudian, masih ada beberapa DPO yang masih pihaknya kejar, pelaku tergabung dalam sindikat ini. Pihaknya akan terus berupaya untuk melumpuhkan jaringan tersebut.

Dari interogasi, ES mengaku mendapatkan ganja dari PD yang berada di Lapas Rajabasa Lampung. Sebagian ganja milik S, sudah dijual ke Cakil.

"Cakil menghubungi nomor HP penyidik yang menyamar untuk membeli (ganja) dan diarahkan dengan sistem tempel di depan Sekolah Ananda Duren Jaya Kota Bekasi kemudian dilakukan penangkapan (terhadap Cakil)," beber Candra.

Selain S dan Cakil, polisi juga menangkap kaki tangan Cakil, yaitu AS, KAI, dan IAR. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yat)

TerPopuler