Fhoto: Panwaslu Kecamatan sedang melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2019 |
Cibitung, Kab Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibitung, menggelar sosialisasi Pengawasan secara partisipatif dalam mewujudkan pemilihan umum legislatif (DPR, DPD, DPRD Prov, Kab/Kota) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 Pemilu serentak tahun ini. Sosialisasi Pengawasan secara partisipatif ini, melibatkan unsur Muspika Cibitung, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ormas dan Pemilih Pemula di wilayah Kecamatan Cibitung.
Ketua Panwascam Mardi menyampaikan, Dalam sosialisasi ini dirinya mengajak, kepada semua elemen masyarakat untuk dapat mensosialisasikan pemilu yang akan dilakukan tanggal 17 April 2019, agar nanti saat pelaksanaannya mendapat hak pilih yang terdaftar, dan apabila belum terdaftar maka bantu sehingga masuk dalam daftar DPT. Kemudian juga dirinya berharap agar semuanya dapat mengawasi tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka, kita dapat melaksanakan pemilu sesuai amanat UU No 7 th 2017 tentang pemilu maupun Perbawaslu.
"Kami harapkan kita semua dapat membantu masyarakat, tetangga, teman maupun kerabat untuk mengajak mereka dalam pelaksanaan pemilu ini, sehingga tahapan serta pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, dan juga mari sukseskan pemilu dengan mentaati peraturan dan stop money politik," ajaknya, di Aula Kelurahan Wanasari. Selasa (16/10/2018)
Kemudian kata Mardi, Pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia aktif, memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung dalam lingkungannya, agar setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif dapat melaporkan langsung kepada pihak berwenang baik kepolisian, kejaksaan, maupun Bawaslu, sehingga laporannya segera ditindak lanjuti.
"Salah satu di antara mekanisme pengawasan partisipatif adalah meningkatkan kemauan dan keaktifan masyarakat untuk melaporkan setiap ada pelanggaran atau kecurangan yang ditemui," jelasnya.
Fhoto: Aan Hasanah, SH (Divisi Hukum Bawaslu) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Cibitung (Mardi) dalam pemberian materi |
Dalam kesempatan yang sama, hal itu juga disampaikan Nara sumber dari Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah, SH. menyampaikan, Agar bersama-sama mensosialisasikan tentang waktu pelaksanaan pemilu, tanda terdaftar kita sebagai hak memilih apakah sudah terdaftar atau belum, dan laporkan apabila ada pelanggaran dalam pemilu.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, pihaknya menindak lanjuti program Bawaslu Propinsi kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi agar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 dapat ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan, sehingga Pengawasan dapat dilakukan secara maksimal dan menyeluruh, yang apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan didalam pemilu, agar segera melanjutkan laporannya ketingkatan yang sudah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dasar hukum kita UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu, ini menjadi ketetapan kami, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami, maka apabila ada pelanggaran maupun kecurangan laporkan," tegas Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. (Yat/Han)