LSM TOPAN-RI Laporkan Pencemaran Udara Di Desa Karangmukti, Karangbahagia

LSM TOPAN-RI Laporkan Pencemaran Udara Di Desa Karangmukti, Karangbahagia

Sabtu, 27 Oktober
Fhoto : Formulir laporan Pengaduan 

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN.COM –
Pencemaran udara di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawabarat, yang berasal dari pembakaran limbah, yang diduga di buang salah satu perusahaan besar diwilayah Kabupaten Bekasi menuai protes, sebab warga sekitar pembakaran itu, merasa cukup menganggu pernapasan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) bidang lingkungan hidup Saminata Sasmita, mengakui dirinya, telah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terkait banyaknya limbah yang mencemari udara, dan mengancam kesehatan warga Kecamatan Karang Bahagia. Bentuk pengaduan ia sertakan berupa dokumentasi dan vidio dilokasi pembakaran limbah tersebut.

“Pengaduan kami, langsung di respon baik oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. kami atas nama lembaga serta masyarakat Karangbahagia, sangat mengharapkan upaya tindakkan serius dari dinas ini,” tegasnya (25/10/2018).

Menurutnya, hal ini sudah jelas kejahatan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat, dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan bahkan nyawa.

“Dinas lingkungan hidup harus ambil langkah prefentif atau pencegahan sebelum terjadi gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Sasmita meminta, kepada pengelola limbah sampah tersebut, agar segera menutup dan menghentikan aktivitasnya sebelum terjadi dampak maupun gejolak pada masyarakat.

"Kami minta, agar pengelola dapat mengerti, maupun bisa memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan nantinya. Agar tidak terjadi kesenjangan pada masyarakat," ucapnya.

Ia pun berharap dinas terkait bisa mengupayakan tindakan yang lebih serius, sebab jika di diamkan akan semakin banyak korban warga yang terancam,” tandasnya. (Red)


TerPopuler