Jakarta, SUARATOPAN.COM - KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, juga menjadi tersangka pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidanan korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga pemberi yakni, Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen (Lippo Group- red).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sedangkan, Tersangka diduga penerima,
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaetn Bekasi.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018 tahun ini,". (Yat)
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidanan korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga pemberi yakni, Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen (Lippo Group- red).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sedangkan, Tersangka diduga penerima,
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaetn Bekasi.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018 tahun ini,". (Yat)