Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Kegiatan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Laten Komunis dan Paham Radikal dilaksanakan Korem 051/Wkt yang diikuti oleh seluruh prajurit jajaran Korem 051/Wkt bertempat di Aula Makorem 051/Wkt, Rabu (31/10/2018).
Kegiatan ini diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari 115 orang prajurit jajaran Korem 051/Wkt dan 35 prajurit perwakilan Satpur/Banpur. Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun, S.I.P., dalam sambutan yang dibacakan Kasrem 051/Wkt Letkol Inf Wawan kusnendar mengatakan, bahwa Kegiatan pembinaan antisipasi balatkom dan faham radikal bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan sehingga diperoleh kesamaan langkah dan tindakan dalam menyikapi bangkitnya kembali ajaran komunis maupun faham radikal yang berkembang.
"Faham itu akhir-akhir ini gencar melakukan kegiatan propaganda di media massa maupun elektronik, maka kita komponen bangsa perlu senantiasa waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis maupun faham radikal," ujarnya.
Sementara itu Kasiter rem 051/Wkt Mayor Inf Agung Budhi, menyampaikan, sosialisasi ini mengangkat tema dengan pembinaan antisipasi balatkom dan paham radikal, prajurit Korem 051/Wkt senantiasa proaktif melaksanakan cegah dini dan deteksi dini.
"Kita harus selalu waspada terhadap bahaya laten komunis dan paham radikal yang terjadi di wilayah NKRI, untuk mewujudkan negara berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa, salah satu ancaman yang datang dari dalam Negeri adalah Balatkom dan Faham Radikal. Kelompok Komunis dan kelompok Radikal dalam perkembangannya, melalui cara-cara yang inkonstitusional telah mengembangkan ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila dan berupaya menentang kebijakan pemerintah dengan menciptakan instabilitas politik dan keamanan.
“Partai Komunis Indonesia secara resmi dibubarkan dan dilarang keberadaannya di negara kita, karena bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Pancasila, Dalam perjalanan waktu hingga saat ini, ternyata faham ideologi Komunis masih hidup ditengah-tengah masyarakat kita dan terus menggalang kekuatan untuk kembali bisa melakukan aktivitas secara nyata. Para kader dan simpatisannya terus berupaya dengan berbagai cara agar paham komunis bisa kembali diterima sebagai ideologi terbuka," bebernya.
"Salah satu caranya adalah dengan mencabut Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang larangan paham Komunis di Indonesia. Selalu waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis yang berusaha merusak ketatanegaraan di Indonesia termasuk faham radikal yang selalu berupaya untuk memaksakan kehendaknya dalam sendi-sendi keagamaan dan ketatanegaraan," pungkasnya. (*).
by : Yayat
Kegiatan ini diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari 115 orang prajurit jajaran Korem 051/Wkt dan 35 prajurit perwakilan Satpur/Banpur. Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun, S.I.P., dalam sambutan yang dibacakan Kasrem 051/Wkt Letkol Inf Wawan kusnendar mengatakan, bahwa Kegiatan pembinaan antisipasi balatkom dan faham radikal bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan sehingga diperoleh kesamaan langkah dan tindakan dalam menyikapi bangkitnya kembali ajaran komunis maupun faham radikal yang berkembang.
"Faham itu akhir-akhir ini gencar melakukan kegiatan propaganda di media massa maupun elektronik, maka kita komponen bangsa perlu senantiasa waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis maupun faham radikal," ujarnya.
Sementara itu Kasiter rem 051/Wkt Mayor Inf Agung Budhi, menyampaikan, sosialisasi ini mengangkat tema dengan pembinaan antisipasi balatkom dan paham radikal, prajurit Korem 051/Wkt senantiasa proaktif melaksanakan cegah dini dan deteksi dini.
"Kita harus selalu waspada terhadap bahaya laten komunis dan paham radikal yang terjadi di wilayah NKRI, untuk mewujudkan negara berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa, salah satu ancaman yang datang dari dalam Negeri adalah Balatkom dan Faham Radikal. Kelompok Komunis dan kelompok Radikal dalam perkembangannya, melalui cara-cara yang inkonstitusional telah mengembangkan ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila dan berupaya menentang kebijakan pemerintah dengan menciptakan instabilitas politik dan keamanan.
“Partai Komunis Indonesia secara resmi dibubarkan dan dilarang keberadaannya di negara kita, karena bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Pancasila, Dalam perjalanan waktu hingga saat ini, ternyata faham ideologi Komunis masih hidup ditengah-tengah masyarakat kita dan terus menggalang kekuatan untuk kembali bisa melakukan aktivitas secara nyata. Para kader dan simpatisannya terus berupaya dengan berbagai cara agar paham komunis bisa kembali diterima sebagai ideologi terbuka," bebernya.
"Salah satu caranya adalah dengan mencabut Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang larangan paham Komunis di Indonesia. Selalu waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis yang berusaha merusak ketatanegaraan di Indonesia termasuk faham radikal yang selalu berupaya untuk memaksakan kehendaknya dalam sendi-sendi keagamaan dan ketatanegaraan," pungkasnya. (*).
by : Yayat