Cikarang, SUARATOPAN.COM - Kawasan Kalimalang yang di mulai dari jalur tegal gede, tegal danas hingga batas karawang sebentar lagi bakal di tata sedemikian rapih dari keberadaan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan milik Negara (PJT II).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan bahwa di dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) ada kegiatan penertiban bangunan liar di beberapa titik dan yang menjadi prioritas adalah sepanjang kalimalang.
"Kebetulan ada atensi dari Muspida maupun pemuka agama dimana keberadaanya di jadikan tempat asusila (mesum)." Katanya
Jelas Hudaya, terkait kondisi ini sejak sebelum bulan puasa sampai menjelang idul fitri kami sudah melakukan proses persiapan sebelum melakukan eksekusi terhadap bangli tersebut dengan mengirimkan surat teguran 1, 2 dan 3. Didalam melakukan kegiatan ini tentunya Satpol PP menerapkan SOP, karena tanah itu bukan milik Pemda maka tidak bisa melakukan penertiban langsung karena lahannya milik Negara (PJT II -red), harus ada rekomendasi dari PJT II”, ucapnya
"Hasil kami rapat koordinasi dengan PJT II dan seluruh instansi terkait pada tanggal 12 juli 2018, yang kesimpulannya PJT II akan membuat surat rekomendasi atau permohonan kepada Bupati Bekasi untuk penertiban bangunan liar diatas tanah miliknya, namun sampai bulan September belum juga kami terima suratnya, hingga di undang rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD tanggal 12 September. Hasilnya pada tanggal 13 September PJT II berkirim surat kepada Bupati untuk menertibkan bangunan liar diatas tanah miliknya”, tambahnya
Lalu setelah ada disposisi Bupati langsung kami tindaklanjuti dengan penyampaian Peringatan I pada tanggal 02 Oktober (7 hari kerja) dan akan dilanjutkan dengan Peringatan 2 (3 hari kerja) dan Peringatan 3 (1 hari kerja) sesuai SOP, kalau masih belum membongkar sendiri setelah Peringatan 3 maka kami akan melakukan eksekusi pembongkaran langsung. (*)
by : Yat & Han