Cikarang Pusat, Kab Bekasi, SUARATOPAN.COM - Ribuan guru dan TU Pendidikan Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Pendukung Honorer Indonesia (FPHI) menagih atau menuntut pengangkatan, upah yang layak UMK dan Jaminan Kesehatan, pasalnya kesejahteraan guru dan TU di Kabupaten Bekasi masih belum memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para guru dan TU honorer tersebut.
Salah satu dari sekian banyak guru honor yang berhasil di wawancarai mengatakan, Dirinya telah lama mengabdi sebagai pengajar di SDN Sukadami 01 Cikarang Selatan, pengabdiannya kurang lebih sudah 18 tahun sejak tahun 2001 dengan upah 400 ribu/bulan dan dibayar setiap 3-4 bulan sekali dari anggaran BOS, hal itu belum mencukupi kebutuhan sehari-harinya yang mana baginya gaji yang masih minim itu, masih jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi ia masih mengotrak rumah dengan sewa 500/bulan.
"Kami mengharap kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar dapat memperhatikan nasib kami-kami ini (guru honorer-red). Untuk ngontrak rumah aja masih kurang, apalagi buat kebutuhan makan dan lainnya, untung saya ngajar les untuk tambahan menutupi kebutuhan yang masih kurang ini, "ucap Mariam bingung.
Hal senada juga di ungkapkan Tajudin Ahmad guru pengajar SDN Sukasari 05 Serang Baru, dirinya sebagai tulang punggung keluarga mengeluhkan, dengan menghidupi 2 orang anak yang hanya menerima gaji 600 ribu/bulan ingin mendapat kesejahteraan yang layak dan dapat mencukupi kebutuhan hari-harinya, sehingga keluarganya mendapatkan kehidupan seperti apa yang diharapkan.
"Saya menghonor udah 23 tahun bang, dari tahun 1995, lulus kuliah langsung menghonor sampai sekarang," katanya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat dimintai keterangannya mengungkapkan, pihaknya akan menindak lanjuti sesuai apa yang diterima, sesuai dengan kemampuan daerah maupun aturan yang ada, sebab selain jumlah honorer yang banyak itu pihaknya berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) artinya tidak boleh ada lagi pengangkatan.
"Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan kemampuan daerah, untuk kesejahteraan kita kembalikan sesuai kemampuan daerah. Kalau untuk SK pengangkatan 'have to say no' (harus katakan tidak)." Ucapnya singkat. (*)
by : Yat & Han