“Ada total 29 perkara narkoba yang ditangani. Itu berdasarkan pengungkapan 3 orang target operasi (TO),” Kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak saat gelar keterangan media, (27/9).
Menurutnya, total barang bukti ada 67,18 gram sabu, 78,79 gram ganja dan 5 butir ekstasi. Selain itu juga menetapkan 2 target operasi tempat.
“Mereka itu ditangkap beda-beda tempat atau beda-beda TKP nya, ada yang sebenarnya di kendalikan dari Lapas, Lapas Cipinang, Tangerang dan Cipayung (Bekasi),” ucapnya.
Dikatakan Arlon, para tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan juga bandar. Pada umumya mereka (tersangka-red) menyasar kepada pekerja atau karyawan.
Beberapa inisial tersangka adalah O binti ALM.A, S alias R, S, TW, TO, SS, SF bin D, EB, AR bin S, JS.
Para pelaku terjerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau denda hingga Rp10 miliar. (Yat)