TOPAN-RI : Ada Apa..? Antara CV. BPN, Konsultan Dan Pengawas

TOPAN-RI : Ada Apa..? Antara CV. BPN, Konsultan Dan Pengawas

Sabtu, 17 November
Tampak pembesian tidak sesuai Spack dan RAB
Cibitung, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) pertanyakan hasil kegiatan Peningkatan Jalan Rawalele - Cikarang Jati Paket 1 yang dikerjakan oleh CV. Bangun Persada Nusantara, yang diduga tidak di awasi Pengawas dan Konsultan. Pasalnya, ketika proses pemasangan besi dowel dan tie bar yang seharusnya rapat dibiarkan saja.

Konsultan Kegiatan Proyek APBD Kabupaten Bekasi, Didin mengatakan dirinya hanya mengarahkan pelaksanaan kegiatan. Untuk kegiatan di Rawalele paket 1 untuk besi tidak kurang karena yang dirinya hitung per sagmen kubikasi.

"Saya ngitungnya per sagmen Kubikasi nya, Bang. Bukan besinya,"tuturnya.

Sementara, Ketua TOPAN-RI Kabupaten Bekasi, Yayat Hidayat mengatakan, semua sagmen tetap harus dihitung karena, kegiatan di Paket 1 Rawalele - Cikarang Jati anggaranya jelas, batu kapur ada, pembesian ada, bescos agregat kelas A ada, B0 ada selain pengecoran dengan mutu beton K-350 NFA.

"Untuk pembesian anggaranya itu jelas 30 jutaan lebih, sedangkan di RAB juga jelas yang dipake besinya berapa..? pemasangannya bagaimana..?," katanya.

Yayat menandaskan, bahwa kegiatan yang di gelar CV. Bangun Persada Nusantara di paket 1 Jalan rawalele - cikarang jati sudah melakukan kecurangan karena tidak mengikuti RAB maupun speck yang ada.

"Ini sudah melakukan kecurangan karena, pembesian ketika pemasangan dowel dan tie bar berjarak 1 meter yang seharusnya dalam gambar (spack- red) tidak ada jarak," tuturnya.

Ini menandakan, kata Yayat. Diduga pihak konsultan dan pengawas melakukan pembiaran tidak melihat mutu dan kwalitas sesuai Spack dan RAB yang telah disahkan oleh Dinas PUPR.

"Ada apa...? dengan CV. BPN sehingga, Konsultan dan Pengawas melakukan pembiaran dalam pengawasan pekerjaan ini," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan agar CV tersebut di blacklist tidak bisa ikut tender di Kabupaten Bekasi dan Konsultan, Pengawas diberikan sanksi karena dalam pengawasan kurang tegas.

"Kuncinya di pengawas dan konsultan di setiap kegiatan karena mereka kepanjangan tangan dari Dinas, Jika mereka melakukan pembiaran harus di tindak," tandasnya. (Red)



TerPopuler